Rabu, 31 Maret 2010

Aliran sesat di Indonesia

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن بني اسرائيل افترقت الى احدى وسبعين فرقة وإن امتي ستفترق على ثنتين وسبعين فرقة كلها في النارإلا واحدة وهي الجماعة.

kriteria Aliran Sesat Farsi MUI:
1. Mengingkari salah satu rukun Iman atau rukun Islam.
2. Meyagini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Dalil Syar'i
3. Meyaqini turunya wahyu setelah al Quran.
4. Mengingkari keotentitas atau isi kandungan al Quran.
5. Mentafsiri al Quran tanpa Qaidah Tafsir.
6. mengingkari Hadits Nabi sebagai sumber Islam.
7. Melecehkan atau merendahkan Nabi dan Rosul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir.
9. merubah pokok-pokok yang telah ditetapkan oleh Syari'ah.
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil Syar'i.

DAFTAR ALIRAN SESAT DI INDONESIA

1. Aliran Ingkar Sunnah,

Paham sesat Inkar Sunnah yang muncul di Indonesia sekitar tahun 1980-an, pada intinya tidak percaya kepada semua hadits Rasulullah SAW, dan menurut mereka hadits itu bikinan Yahudi untuk menghancurkan Islam dari dalam. Menurut mereka, dasar hukum dalam Islam hanya Al-Qur’an saja.

Yang juga membedakan, adalah syahadat mereka yang berbeda dengan kita, yaitu Isyhadu bianna muslimin saja. Shalat mereka juga bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat-dua rakaat dan ada yang hanya eling saja.

Sedangkan ibadah shaum (puasa), hanya wajib dijalankan oleh orang yang melihat bulan saja, kalau seorang saja yang melihat bulan maka dialah yang wajib puasa. Mereka berpendapat demikian sesuai ayat faman syahida minkumusy syahro fal yashumhu.

Ibadah Haji boleh dilakukan pada empat bulan haram, yaitu Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah. Menurut mereka, pakaian ihram adalah pakian orang Arab yang membikin repot. Oleh sebab itu waktu mengerjakan haji mereka berpendapat boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta memakai jas dan dasi

2.Ahmadiyah,

Jemaat Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908 M) di India, mendapat dukungan dan kerjasama penuh dengan pemerintah colonial Inggris waktu itu. Sekarang pun markas besar Ahmadiyah berada di London. Mirza Ghulam Ahmad mendeklarasikan dirinya sebagai Imam Mahdi atau Al-Masih al-Mau'ud (Juru Selamat yang Dijanjikan). Bahkan para pengikutnya meyakininya sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. salat dua bahasa

Muhammad Yusman Roy pengasuh Pondok Itikaf Jamaah Ngaji Lelaku, melakukan ijtihad sendiri dengan menyebarkan ajaran dan praktik shalat dalam dua bahasa, Arab dan Indonesia.

Perilakunya itu kemudian membuat gusar kebanyakan umat Islam hingga MUI mengkaji dan menfatwakannya sebagai ajaran sesat.

Sebelum Roy ditangkap, mantan preman itu sempat berargumen seolah-olah menantang para ulama bahwa ajarannya itu benar. Belakangan, Roy sempat meminta maaf atas perilakunya tersebut.

“Saya sepenuhnya sadar, ajaran dan perbuatan saya selama ini telah meresahkan dan bisa membuat perpecahan di kalangan umat Islam,” kata dia di Markas Polres Malang, Senin (9/5) lalu.

Ia menyatakan menyadari bahwa shalat dwibahasa yang dipraktikkannya seharusnya hanya berlaku untuk dirinya sendiri, bukan untuk disebarluaskan. Roy mengaku itu merupakan ijtihadnya sendiri. Namun, hal itu ternyata membuat banyak orang marah

4. Kerajaan Lia Eden (Salamullah),

Agama Salamullah adalah agama baru yang menghimpun semua agama, didirikan oleh Lia Aminuddin, di Jakarta. Dia mengaku sebagai Imam Mahdi yang mempercayai reinkarnasi. Lia mengaku sebagai jelmaan roh Maryam, sedang anaknya, Ahmad Mukti yang kini hilang, mengaku sebagai jelmaan roh Nabi Isa as. Dan imam besar agama Salamullah ini Abdul Rahman, seorang mahasiswa alumni UIN Jakarta, yang dipercaya sebagai jelmaan roh Nabi Muhammad saw.Ajaran Lia Aminuddin yang profesi awalnya perangkai bunga kering ini difatwakan MUI pada 22 Desember 1997 sebagai ajaran yang sesat dan menyesatkan. Pada tahun 2003, Lia Aminuddin mengaku mendapat wahyu berupa pernikahannya dengan pendampingnya yang dia sebut Jibril. Karena itu, Lia Aminuddin diubah namanya menjadi Lia Eden sebagai lambang surga, menurut kitabnya yang berjudul Ruhul Kudus. Pengikutnya makin menyusut, kini tinggal 70-an orang, maka ada "wahyu-wahyu" yang menghibur atas larinya orang dari Lia.

5. Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
pimpinan Ahmad Mushaddeq alias Haji Salam (Abdussalam). Ahmad Mushaddeq mengaku sebagai rasul sejak 23 Juli 2006, setelah dia bertapa di Gunung Bunder, Bogor, selama 40 hari 40 malam. Dia juga mengajarkan syahadat berbunyi “Asyahadu An La Ilaha ‘Ala Allah, Wa Asyahadu Anna Masih Al Maw’ud Rasul Allah” (Saya Bersaksi bahwa Tiada Tuhan kepada Allah dan Saya Bersaksi bahwa Masih Al-Maw’ud sebagai Rasul Allah).

Al-Qiyadah Al-Islamiyah bermarkas di jalan Haji Kahfi, RT 06 RW 07 No 37 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pengikut Al-Qiyadah Al-Islamiyah mencapai 41 ribu orang di sembilan wilayah di Indonesia, antara lain, Jakarta, Lampung, Makassar. Kebanyakan dari pengikutnya adalah pelajar dan mahasiswa, sekitar 60 persen.

6. LDII (lembaga Dahwah Islam Indonesia)= Islam Jamaah,

LPendiri dan pemimpin tertinggi pertama gerakan ini adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir pada tahun 1915 di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur. Paham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama'ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971. Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam, Jama'ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972. Pengikut gerakan ini pada pemilu 1971 berafiliasi dan mendukung GOLKAR).Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama oleh Jenderal Rudini (Mendagri), 1990/1991, menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). Penyelewengan utamanya, menganggap al-Qur'an dan as-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya). Gerakan ini membuat syarat baru tentang sahnya keislaman seseorang. Orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis.Modus operandi gerakan ini mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka secara rutin. Peserta akan diberikan ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, boleh ditebus dengan uang oleh anggota ini.

Jumat, 12 Februari 2010

BANK SYARI'AH DALAM TATANAN FIQH ISLAM

BANK SYARI'AH DALAM TATANAN FIQH ISLAM

بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله أحمده وأستعينه وأستغفره وأعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له . وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمداًَ عبده ورسوله. اللهم انفعنا بما علمتنا وعلمنا ما ينفعنا وزدنا علماًَ ، اللهم إنا نسألك الهدى والتقى والعفاف والغنى ، اللهم صل وسلم وبارك على نبينا محمد .

PENGERTIAN BANK SYARIAH

Kata bank dari kata banque dalam bahasa prancis, dan dari banco dalam bahasa Italia, yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti emas, peti berlian, peti uang, dan sebagainya.
Menurut istilah sekarang, Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Sayangnya, didlam sistem yang mengaku sesuai dengan prinsip syari’at ini masih terselip berbagai kelemahan dan penyimpangan. Apalagi disinyalir lebih dari 80% dari lembaga yang ada belum mampu menjalankan prinsip-prinsip syariah secara utuh.
Oleh karena itu, pemakalah ingin sedikit memberikan gambaran dari produk-produk Bank Syari’ah sekaligus titik kelemahan dan penyimpangan. Dan di dalam makalah ini hanya menyebutkan beberapa penyimabngan dari sedikit conto yang tidak menutup kemungkinan juga di temukan beberapa penyimpangan yang lain.

PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH

Ada beberapa jenis prodak bank syari`h pada saat ini yang disosialisasikan namun yang paling menonjol adalah Wadi`ah, Mudharobah dan Murabahah. Jadi pemakalah hanya kan membahas ketiga hal tersebut.

1. Simpanan/Tabungan

Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki.

Contoh rekening giro Wadiah :

Tn. Iful memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Singgahan dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2009 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat Singgahan kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Singgahan adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Singgahan dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.
Bonus yang diterima =

Rp 1.000.000,- x Rp 20.000.000,- x 30 % = Rp 12.000,
Rp 500.000.000,-

Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah :

Tn. Anshori memiliki tabungan di Bank Syariah Singgahan. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata tabungan Tn. Anshori adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Singgahan dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Singgahan adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Singgahan yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.


Rp 10.000.000, x Rp 40.000.000,- x 60 % = Rp 24.000,-
Rp 10.000.000.000,-


Tanggapan:
kenyataan di lapangan yang tidak mungkin dipungkiri adalah bahwa sesungguhnya akad ini bukan akad mudharabah tetapi akad pinjaman (qiradh) yang karakteristik intinya adalah harus mengembalikan pinjaman, apapun yang terjadi. Karena hakikatnya adalah penabung memberi pinjaman kepada pihak bank dengan syarat bunga dari persentase bagi hasil. Dan kerugian ditanggung mudharib (bank). Dan Ini menyalahi prinsip mudharabah yang syar’i. karena dalam Mudlarabah, kerugian modal yang terjadi pada usaha mudharabah murni ditanggung modal bukan amil/mudharib .
Karena sebenarnya, semua bank, baik konvensional maupun syariah harus terikat dan dinaungi oleh sebuah lembaga independen yang resmi yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setiap bank mengasuransikan seluruh dana simpanan nasabah kepada lembaga tersebut, pihak bank yang membayar preminya. Bila terjadi kerugian/pailit pada pihak bank, maka LPSlah yang mengganti semua dana simpanan dari nasabah penabung paling banyak Rp 2 miliar (sesuai Peraturan Pemerintah No. 66 Th. 2008, red.).
Jadi, sebenarnya akad adalah haram dan termasuk Riba Jahiliyah yang di haramkan Islam, Cuma di bungkus dan di tutup-tutupi dengan label Mudlarabah Syar’iyah. Belumlagi praktek ini juga terlibat praktek Asuransi yang di haramkan oleh Islam karena mengandung unus perjudian
" كُلُّ لَعِبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ الْغُنْمِ وَالْغُرْمِ "

2. Pinjaman

A. Al-musyarakah

Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan .

AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.

Simulasi Produk Musyarakah
PT. LUHUR memerlukan dana untuk menambah modal kerja usaha perdagangannya sebesar Rp. 500.000.000,- sementara modal kerja sendiri dari PT. LUHUR sebesar Rp. 400.000.000,- atau 80% dari Total Modal Kerja yang diperlukan. Untuk keperluan tersebut PT.LUHUR mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank Muamalat dengan total kebutuhan dana Rp. 1.000.000.000,-
Plafond : Rp. 100.000.000,-
Jangka Waktu : 24 bulan
Nisbah Bagi Hasil : (berdasarkan Laba Bersih) : 20% untuk bank dan 80% untuk nasabah (PT. LUHUR)
Obyek Bagi Hasil : Laba Bersih
Biaya Administrasi : Rp. 1.000.000.-
Pembayaran Bagi Hasil : Dilaksanakan setiap akhir bulan
Pengembalian Pokok : PT. LUHUR wajib mengakumulasi keuntungan setiap bulan dan menyisihkannya untuk pengembalian waktu

B. AI-mudharabah

Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.

Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.

Simulasi al-Mudlarabah
PT. NIAGA ABADI memerlukan dana untuk menambah modal kerja usaha perdagangannya. Untuk keperluan tersebut PT. NIAGA ABADI mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank Muamalat dengan total kebutuhan dana Rp. 100.000.000,- Setelah dilakukan analisa keuangan, maka disetujui Fasilitas Mudharabah olah Bank Muamalat kepada PT. NIAGA ABADI, dengan persyaratan Fasilitas Mudharabah sebagai berikut :
Plafond : Rp. 100.000.000,-
Jangka Waktu : 24 bulan
Nisbah Bagi Hasil : (berdasarkan Laba Bersih) : 20% untuk bank dan 80% untuk nasabah (PT. NIAGA ABADI)
Obyek Bagi Hasil : Laba Bersih
Biaya Administrasi : Rp. 1.000.000.-
Pembayaran Bagi Hasil : Dilaksanakan setiap akhir bulan
Pengembalian Pokok : PT. NIAGA ABADI wajib mengakumulasi keuntungan setiap bulan dan menyisihkannya untuk pengembalian wa



Tanggapan:
Sekilas, dari gambaran diatas tidak ada masalah, tapi tahukah anda dari mana sumberdana bank tersebut?
Sebenarnya sumber dana bank berasal dari:
- modal pemegang saham
- titipan (tabungan) dengan sistem wadi’ah.
- investasi (tabungan) dari nasabah dengan sistem mudharabah.
Intinya, bank menghimpun dana dari nasabah-nasabah penabung selaku shahibul maal yang sesungguhnya. Jadi pada hakikatnya, pihak bank tidak memiliki modal hingga layak disebut pemilik modal (shahibul maal).
Kesimpulannya, bank hanyalah sebagai perantara/wakil para nasabah penabung untuk melakukan akad mudharabah dan yang lainnya dengan nasabah peminjam. Inilah yang disebut dengan istilah mudharabatul mudharib (مُضَارَبَةُ الْـمُضَارِبِ).
Dan sistem ini menurut diperbolehkan jika ada izin khusus dari nasabah penabung (shahibul maal) dan mudharib (bank) tidak mendapatkan laba mudharabah tapi hanya dapat ujratul mitsli lilwakalah (upah sebagai wakil) baik terlibat langsung dalam usaha atau tidak.
Sedang dalam prakteknya, bihak Bank tidak mendapat izin khusus dari para nasabah penabung pada umumnya. Dan kenyataan yang terjadi, pihak bank mengambil keuntungan bukan upah wakalah.
Dan masalahnya lagi adalah: Bila terjadi kerugian pada usaha nasabah di luar prediksi semua pihak, maka dalam praktik yang terjadi di dunia bank syariah cukup beragam. Perlu diketahui, bahwa semua bank mempersyaratkan pada akad mudharabah, semua aset nasabah yang digunakan untuk usaha harus diasuransikan terlebih dahulu. Ini sebagai upaya pengamanan bilamana terjadi sesuatu di luar prediksi semua pihak.
1. Sebagian bank syariah langsung melakukan penyitaan aset nasabah yang mengalami kebangkrutan atau menuntut pengembalian modal mudharabah.
Tindakan ini sangat jelas menunjukkan bahwa kerugian ditanggung amil. Ini jelas menyalahi prinsip mudharabah yang syar’i. Yaitu ketika terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemodal (shohobul maal). Jadi, akad ini sesungguhnya bukan qiradh (mudharabah) tapi qardh (pinjaman) yang harus ada pengembalian pinjaman apapun yang terjadi pada pihak peminjam. Berarti akad di atas termasuk dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi: “ كل قرض جر منفعة فهو ربا”
2. Sebagian bank syariah tidak berani melakukan penyitaan secara langsung karena paham tentang konsekuensi akad mudharabah yaitu kerugian ditanggung bank. Mereka pun melakukan upaya lain yaitu kompromi (ishlah) dengan pihak nasabah. Misal: Meminta nasabah menjual aset yang ada.
Ujung-ujungnya sama dan itulah letak permasalahannya yaitu modal mudharabah kembali, kerugian ditanggung amil (nasabah)
Padahal kalau sesuai dengan prinsip mudharabah yang syar’i, kerugian yang terjadi selama bukan karena kelalaian dan kecerobohan amil murni ditanggung sepenuhnya oleh penanam modal, dalam hal ini adalah bank. Amil tidak dibebani apapun kecuali dia rugi tidak dapat laba dari usaha tersebut.
Dan juga bila usaha nasabah berikut asetnya terkena musibah (peristiwa-peristiwa di luar kebiasaan/extraordinary, red.), seperti kebakaran yang menghanguskan, maka yang dilakukan oleh pihak bank adalah mengurus klaim dari perusahaan asuransi. Apabila klaim cair maka langsung masuk ke pihak bank untuk mengembalikan modal mudharabah, bila ada lebihnya baru masuk ke nasabah.
Upaya ini pun juga menunjukkan hasil yang sama yaitu modal harus kembali, kerugian ditanggung nasabah.

3. Bai'al Murabahah

Pengertian Bai' al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Dalam dunia perbankan kegiatan Bai'al-Murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.

Simulasi al-Mudlarabah
PT. TERUS MAJU perusahaan yang bergerak di bidang Percetakan memerlukan Mesin Cetak seharga Rp. 100.000.000, -. PT TERUS MAJU memiliki langgnanan supplier mesin yaitu PT. TRAKANTA. PT TERUS MAJU mengajukan fasilitas MURABAHAH kepada Bank Muamalat Indonesia.
Setelah Account Manager Bank Muamalat mereview neraca dan laporan keuangan serta sumber pengembalian dari PT TERUS MAJU, maka telah disetujui permohonan Fasilitas Murabahah sebagai berikut:
Harga Beli Barang dari Supplier Rp. 100.000.000, -
Margin Bank Muamalat (Margin setara 20% pa. effektif) sebesar Rp. 22.149.950,-
Harga Jual pada PT TERUS MAJU (Harga Jual = Harga Beli + Margin) sebesar Rp. 122.149.950
Biaya Administrasi Rp. 1.000.000,-
Supplier yang ditunjuk PT. TRAKANTA
Jangka Waktu Pelunasan 24 bulan.
Angsuran/Bulan Rp. 5.089.580,-/ bulan.
Akad bai' al murabahah memang di legalkan dalam Syara', tapi dengan dua syarat:
Pertama, Sebelum melakukan akad dengan PT. Terus Maju, Bank Mu’amalat harus membeli mesin tersebut dan membawa mesin tersebut ke tempat kepemilikannya. Hal tersebut agar Bank Mua’amalat tidak tergolong kepada orang menjual barang yang belum dia miliki -sedang hal tersebut adalah haram sebagaimana dalam nash hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam-.
Kedua, Setelah Bank Mu’amalat memiliki barang, kemudian ternyata PT. Terus Maju membatalkan niat membeli barang, maka Bank Mu’amalat tidak boleh mengharuskan PT. Terus Maju untuk
Membelinya.
Tanggapan:
Tapi kenyataan yang ada, dalam sistem murabahah ini tidak membeli mesin tersebut dan membawanya melainkan dengan praktek seperti di bawah ini:
1. Pihak bank lalu menulis transaksi tersebut dengan pemohon dengan mengatakan: “Kami jual barang tersebut kepada anda dengan harga Rp. 122.149.950 dan biaya Administrasi Rp. 1.000.000,- selama 24 bulan. .” Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 100.000.000 kepada pemohon dan berkata: “Silahkan datang ke PT. TRAKANTA dan beli barang tersebut.” Dan transaksi di atas dilakukan di kantor bank.
2. Pihak bank menelpon PT. TRAKANTA dan berkata “Kami membeli barang dari anda." Selanjutnya pembayaran dilakukan via transfer lalu pihak bank berkata kepada pemohon: “Silahkan anda datang ke PT. TRAKANTA tersebut dan ambil barangnya.”
Hukum dua jenis transaksi di atas ini adalah haram sebab pihak bank menjual sesuatu yang belum dia terima.
3. Pihak bank datang langsung ke PT. TRAKANTA membeli barang tersebut dan berkata kepada pihak PT. TRAKANTA: “Berikan barang ini kepada si fulan .” Sementara akad jual beli dengan tambahan keuntungan antara pihak bank dan pemohon sudah purna sebelum pihak bank berangkat ke PT. TRAKANTA.
Hukum transaksi inipun haram sebab pihak bank menjual sesuatu yang tidak dia miliki.
Hakikat akad ini adalah pihak bank menjual nominal harga barang dibayar dengan nominal harga jual dengan formalitas sebuah barang dan ini adalah riba fadhl.
4. Pihak bank datang ke PT. TRAKANTA membeli barang tersebut dan berkata: “Biarkan barang ini di sini sebagai titipan.” Lalu pihak bank mendatangi pemohon dan mengatakan: “Pergi dan ambil barang tersebut di PT. TRAKANTA.”
Hukum akad ini juga haram sebab termasuk termasuk menjual sesuatu yang belum diterima.

PENUTUP DAN KESIMPULAN

Menurut hemat pemakalah, Istilah Bank Syari’ah sebenarnya hanya sebagai akal-akalan para pelaku Riba saja. Karena dalam kenyataannya simtem yang di pakai terlalu memaksakan dan tidak mau rugi.
Kalau pun perbankan punya kewajiban membagi hasil dalam setiap tahun, misalnya, ketentuan pembagian hasil itu tidak diketahui secara pasti oleh para nasabahnya. Selain itu selama dalam setahun uang nasabah tersimpan, dipastikan akan dimanfaatkan oleh perbankan syariah untuk diputar di bank konvensional. Ini bisa dilihat di counter bank syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional, seperti Bank Syariah Danamon, Syariah BRI, dll. Dengan demikian pertanyaannya, dari mana bank syariah (terutama yang kedudukannya di bawah bank konvensional) bisa mengatakan sebagai bank Islam sementara arus uang nasabah dikelola seperti bank konvensional?
Karena itu, sungguh aneh jika keinginan kalangan perbankan syariah ngotot mengatakan sistem bagi hasil sebagai representasi hukum Islam, tetapi ternyata pengelolaannya tetap tidak beranjak dari sistem keuangan kapitalisme yang diharamkan.
Akhirnya, kita harus tetap waspada dan jangan sampai terjerumus dalam permainan mereka dengan memperbolehkan Bank Syari’ah dengan dalih apapun karena sabda Nabi Muhammad SAW:
« لعن الله آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه والمحلل والمحلل له »
Dan semoga kita selalu terjaga dari Riba dan semua yang di haramkan oleh Allah SWT.. amien...

الفقه الإسلامي وأدلته - (5 / 587)
وإذا تلف المال في يده من غير تفريط لم يضمن؛ لأنه نائب عن رب المال في التصرف، فلم يضمن من غير تفريط، كالوديع.وإذا ظهرت خسارة كانت على رب المال وحده، واحتسب أولاً من الربح إن كان في المال ربح.
وإن شرط على العامل ضمان رأس المال إن تلف، بطل الشرط والعقد صحيح عند الحنفية والحنابلة. وبناء عليه: يكون تشغيل المال على حساب الربح مع ضمان رأس المال صحيحاً والشرط باطل
الفقه الإسلامي وأدلته - (5 / 594)
وحينئذ يظل القراض مع العامل الأول صحيحاً، ويستحق العامل الثاني من الأول أجر المثل إذا عمل (1) ؛ لأن القراض على خلاف القياس
الاقناع في حل ألفاظ أبى شجاع
فصل : في الشركة هي بكسر الشين وإسكان الراء وبفتح الشين مع كسر الراء وإسكانها لغة الاختلاط وشرعا ثبوت الحق في شيء لاثنين فأكثر على جهة الشيوع هذا والأولى أن يقال هي عقد يقتضي ثبوت ذلك
فتح الوهاب - (ج 1 / ص 411)
والقراض أخذا مما يأتي توكيل مالك بجعل ماله ببلد آخر ليتجر فيه والربح مشترك بينهما،
فتح المعين - (ج 3 / ص 46)
(ويبطل تصرف) ولو مع بائع (بنحو بيع) كهبة، وصدقة، وإجارة ورهن، وإقراض: (فيما لم يقبض، لا بنحو إعتاق) وتزويج، ووقف

Jumat, 29 Januari 2010

surat kepada Mahkamah Konstitusi

Bapak Pimpinan Mahkamah Konstitusi
Di
JAKARTA


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الحمد لله, أشهد أن لاإله إلاالله وحده لاشريك له, واشهد انّ محمدا عبده ورسوله, والصلاة والسلام على خاتم النبيين, سيدنا محمد, وعلى آله وصحبه أجمعين, أما بعد :


Sehubungan dengan penolakan dan usulan pencabutan Undang-undang PNPS (Program Nasional Pengembangan Standar) No 1 tahun 1965, oleh orang-orang Liberalis, Sekuleris, Pluralis yang tergabung dalam organisasi AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan), sebuah organisasi yang merupakan aliansi cair dari 64 organisasi, kelompok dan lembaga swadaya masyarakat, yang didalamnya termasuk Lakspesdam dan Fatayat NU warisan sekaligus penerus perjuangan Gus-Dur yang mereka juluki sebagai bapak Pluralis itu.
Bersama ini kami selaku bagian dari umat Islam Indonesia menolak keras jika UU tersebut dicabut, seandainya hal itu sampai terjadi, penodaan dan penistaan agama akan semakin luas, aliran-aliran sesat tumbuh dan berkembang bebas, aqidah islam akan diacak-acak menurut penafsiran mereka yang menganggap semua agama sama, semua menuju kebenaran, tidak ada hukum Allah SWT, yang ada hanya hukum manusia. dan adzab Allah SWT akan terus bertubi-tubi menimpa bangsa Indonesia. Hal ini kami sampaikan dalam rangka membela kemurnian ajaran Al-Quran dan Aqidah Ahlissunnah Wal-Jama'ah juga demi menjaga stabilitas Negara Republik Indonesia dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari intervensi zionis internasional .
Bunyi pasal 1 UU yang diperkarakan adalah: "Setiap orang dilarang dengan sengaja dimuka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan agama itu atau penafsiran dan kegiatan".
Gus-Dur sebagai agen zionis internasional sebelum meninggal dunia, yang jauh sebelumnya pernah mengusulkan pencabutan TAP MPRS NO XXV tahun 1966 tentang pelarangan komunis, pernah mengajukan uji materiil UU no 1/ PNPS/ 1965 tentang penyalahgunaan dan penodaan agama. Menurut Gus-Dur, undang-undang tersebut dianggap diskriminatif dan melanggar kebebasan beragama, sehingga bertentangan dengan pasal 28 huruf E dan pasal 29 ayat 2 UUD 1945. ini berarti memberi peluang dan angin segar terhadap munculnya bahaya Laten Komunis dan Laten China dan lain-lainnya yang diprakarsai oleh Liberalisme, Sekulerisme, Pluralisme serta Neo-Liberalisme untuk mengeroyok kita.
Menurut pandangan kami, pernyataan Gus-Dur yang katanya negarawan, guru bangsa itu salah besar dan mengandung misi zionis internasional, Negara Indonesia memberi kebebasan bagi ummat beragama, untuk menjalankan ibadah menurut agamanya masing-masing, sebagaimana tertuang dalam sila pertama pancasila, "ketuhanan yang maha ESA" dan piagam Jakarta " Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari'at bagi pemeluk-pemeluknya". Yang mereka hapus itu. Gus-Dur dan antek-anteknya harus bisa membedakan kebebasan beragama dengan penistaan dan penodaan agama seperti yang dilakukan Ahmadiyyah dan Jaringan Islam Liberal (JIL) yang mengatasnamakan Islam. Kenapa mereka tidak berani menyebutnya agama Ahmadiyyah, agama JIL...!!??


Gus-Dur dan antek-anteknya juga harus paham, bahwa sistem di Indonesia tidak hanya menganut azas formal belaka, tetapi juga menganut azas material (substantif). Ditegaskan dalam UU NO 10 tahun 2004 pasal 6, bahwa materi muatan peraturan perundang-perundangan mengandung azas: pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Berangkat dari hal tersebut, diperlukan adanya ghiroh agama yang kokoh dan kontinyu dalam membela ajaran yang diridloi oleh Allah SWT, serta perlunya merapatkan barisan dari semua komponen islam dan nasionalis yang ada dalam membendung dan menghadang pihak-pihak yang melakukan konspirasi jahat, Kami juga menghimbau dengan sangat kepada pihak-pihak yang terkait, baik pemerintah, Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Badan Intelejen Negara (BIN) Polisi Republik Indonesia (POLRI), organisasi-organisasi islam maupun komponen-komponen pembela agama Islam lainnya, supaya menjembatani dan mendukung pelarangan aliran-aliran sesat di Indonesia yang lain, seperti JIL (Jaringan Islam Liberal), kegiatan Doa Bersama lintas agama, Ahmadiyyah, Bahaiyyah, Lia Eden dan pengikutnya, nabi-nabi palsu seperti Ahmad Moshaddeq, Abdurrahman, Aliran Millah Ibrahim di Kuningan, Surga Eden di Cirebon, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), yayasan-yayasan milik Syiah dan yang sejenisnya yang telah difatwakan oleh MUI sebagai aliran sempalan yang sesat. Serta menolak usulan beberapa elemen masyarakat yang mengusulkan gelar kepada Gus-Dur sebagai pahlawan nasional, karena dia pernah meminta kepada masyarakat Aceh untuk menjadikannya sebagai nabinya orang aceh, dia juga pernah mengatakan bahwa Al-Qur'an adalah kitab suci yang paling porno sedunia. Ini adalah termasuk bagian dari penistaan dan penodaan terhadap agama islam. Langkah ini wajib kita lakukan guna menyelamatkan umat Islam Indonesia dari kesesatan aqidah, dekadensi moral dan musibah yang berkepanjangan.
Menurut kami, justru yang lebih pantas dicabut dan dibubarkan adalah organisasi AKKBB. Karena organisasi ini membawa misi zionis Internasional yang ingin merubah dasar Negara Indonesia yang berketuhanan yang Maha ESA, menjadi Negara Komunis (Atheis), dengan cara menyebarkan paham pluralis, doa bersama lintas agama, demokrasi, penolakan UU PNPS tersebut yang mengatur penodaan dan penistaan sebuah agama, sehingga setiap orang akan bebas menafsirkan suatu agama, aliran-aliran baru akan terus bermunculan tanpa adanya UU yang mengatur.
Sebagai bukti, Partai Komunis Indonesia (PKI), sebuah organisasi yang telah dilarang di Indonesia hendak bangkit, kini muncul di facebook lengkap dengan lambang palu arit yang hingga saat ini anggotanya sudah mencapai 2.087 orang dan diperkirakan akan terus bertambah.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang mempunyai wewenang penuh dalam hal ini, harus bersikap tegas, demi menyelamatkan bangsa Indonesia dari rongrongan dan intervensi pihak asing yang ingin merubah Negara Indonesia menjadi Negara yang tidak berketuhanan yang maha esa. Apapun keputusannya, akan dimintai pertanggungjawaban didunia dan akhirat.
Demikian surat pernyataan kami, besar harapan semoga ajaran yang dibawa Rosulullah SAW dan para Shahabatnya betul-betul bisa teraplikasikan dan senantiasa berlaku dibumi nusantara tercinta ini.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Sarang, 27 januari 2010


Hamba Allah






H. Muhammad Najih MZ.

Jumat, 08 Januari 2010

MEMBERSIHKAN NU DARI FAHAM LIBERAL DAN ORANG-ORANGNYA-

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Bursa kandidat calon ketua PBNU pd muktamar ke-32 pd bulan Maret 2010 di Makasar SulSel mulai memanas,muncul tiga tokoh NU kontroversial:
1.Said Aqil Siradj,penashat gerkan pemuda kristen Indonesia yg prnah memasukkan aliran syiah di NU,menghina Nabi dan para sahabatnya,dia berkata:"Nabi Muhammad tdk brhsil memprstukan orang arab,dg bukti,sepeninggal beliau orang arab murtad,kecuali Quraisy(Anshor),itupun tdk keluarnya dr islam bkn krn agama tetapi hanya fanatik kesukuan",dia jg bilang"Abu bakar tdk punya integritas,Umar hanyalah putra mahkota yg berarti terpilihnya tdk lewat permusyawaratan,tp di tunjuk langsung oleh Abu bakar.Lebih tragis lagi,dia menghujat Sayyida Utsman,beliau di pikun-pikunkan oleh Said Aqil dan suka menghambur-hamburkan uang pd kerabatnya"(makalah Said Aqil yg di sampaikan pd tgl 19 Oktober 1996 di kantor PBNU Jakarta)khutbah di gereja,dia bilang,"Tauhid Islam dan Kristen sma sja".(majalah Bidik,Januari 2003) selain itu said Aqil tlh lancang dan berani mengkafirkan Iman Ghozali dlm disertasinya utk meraih gelar doktor di Universitas Ummul Quro.
2.Masdar Farid Mas'udy,senior JIL mengatakan,"kewajiban pajak bsa menggantikan zakat"dia jg mengusung ide liberalnya"Manasik haji mulai Wuquf di Arafah sampai mabit dan melempar jumroh di Mina,bs di lakukan kpn sja selain tgl 9,10,11,12,13 Dzulhijjah,bsa di lakukan di blan Syawal dan Dzulqo'dah".Dia jg tdk malu2 membela przinaan,"kalau toh lelaki nekat berzin dg pelacur,mka hendaknya pkai kondom".(kompas 14 Maret 2003).
3.Ulil Abshor Abdalla,mantan koordinator JIL yg jg penyambung lidah Yahudi-Amerika yg kafir itu berkta:"semua agama sama,semuanya menuju jln kbnrn jd Islam bkan yg pling benar",tdk ada yg di sbut hukum Tuhn misalnya hukum tentang jual beli,pernikahan,pemerintahan dll."Al-qur'an bukn kalamulloh,tp produks budaya Arab,Nabi Muhammad banyk salahnya,memperbolhkn kawin beda agama,"orang liberal tdk memperblehkn poligami (melegalkan prostitusi),tp jg memperblhkanya dg di sertai di perbolehkanya poliandri,melegalkan pelacurn,nikah sejenis,nikah waria,profesi apa sj asal bisa jd pmasukan negara"(kompas senin 18 November 2003).Menurut Ulil,"haramnya minuman keras (khomer) itu brsifat sekunder dan konstektual,krn itu Vodka (minuman beralkohol di atas 16%) bolh jd di Rusia dihalalkan krn di sana udaranya dingin sekali"(Gatra 21 Desember 2002) berarti berzina di puncak yg udaranya dingin di perbolhkn,memandang bersifat sekunder dan konstektual.
Mereka brtiga kadernya Gus dur yg mendukung mati-matian keberadaan ahmadiah dan aliran2 kufur lainya berkembang di Indonesia ini membuktikan mrka antek2 Zionis-yahudi-Salibis-Amerika utk menghncurkn Islam,dg menyebarkan liberalisme,sekulerisme dn pluralisme,sbg solusinya marilah kta mncri figur yg msih konsis trhdp ajarn Ahlussunnah Wal jama'ah berwawasan luas,mampu menyelamtkn NU dr rong-rongan faham2 kufur,mengembalikanya sesuai dg cita2 Ulama' Salafussholih para pendiri NU,sbgmna tertuang dlm qonun Asasi warisan Hadlrotussyaikh Hasyim Asy'ari.Membebaskn kepengurusn NU dan organisasi2 di bawahnya dr pengaruh orang2 yg brhaluan liberal.Langkah ini wajib kta lakukan guna menyelamtkn umat Islam Indonesia dr kesesatan aqidah dan musibah yg brkpnjangan.
Figur2 yg mampu memegang jabatan Tanfidhiyah menurut kmi adalah:
KH.Sholahuddin Wahid di dampingi
KH.Ahmad Bagja insyaallah beliaulah yg masih bersih dr pengaruh faham2 murtad tsb.Lebih klop dan serasi andaikan Rois syuriahnya di pegang KH.Maimoen Zubair di dampingi
KH.Tholhah Hasan dan KH.Aziz Masyhuri, insyaAllah aqidah islam akan lbih trjga dr faham2 liberal-sekuler dan faham2 kufur2 lainya.Bersihkan NU dr aliran kepercayaan,kejawen,syiah dan faham2 kufur lainya serta jauhkan dr orang2-nya kmenangan slah stu dr mrk hkekatnya kemenangan brsama krn mrk satu paket,pembajak aqidah,sekuleris-liberalis-zionis-salibis.Bagi yg di luar Makasar hti2 jngn smpai uang akomodasi bs melemahkan keimanan.
Wallohu 'Alam Bisshowab
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Sarang 15 Muharram 1430 H./
01 Januari 2010 M.
KH.Muhammad Najih Maimoen

-Diantara tiga kandidat yg pling brbhaya adalah Ulil Abshor Abdalla, selain dia mantan koordinator JIL dia jg paling brani mengumbar kata2 kufur sprti di atas, baru sj datang dr Amerika,stlh slama +5 th mematangkan pngkaderan liberal dan memprkuat kontrak dg bos-nya.
-Tak klah bhanya adalh said Aqil,disampng dia liberal jga penyambung lidah syiah yg mndapat kucuran dana dri Iran.
SEBARKAN.........

FENOMENA GERHANA

Tahun 2010 ini adalah tahun yang sangat fenomenal, saat tahun baru kemari tapat pada malam jum’at telah disambut dengan gerhaa Bulan, dan setengah Bulan setelahnya tepatnya tanggal 15 januari diperirakan akan ada gerhana Matahari. Yang semuanya tersebut jatuh pada hari jum’at.
Menurut hitungan, gerhana yang terjadi pada besuk jum’ah dari Indonesia hanya akan tampak sebagian (persial) tidak total, karena posisi Matahari hanya akan meliwati Afrika timur dan india selatan. Dan untuk daerah Sarang dan sekitarnya gerhana Matahari ini akan tejadi mulai pukul 14:39 – 15:42 WIB, tapi dipredekskan tidak dapat terlihan karena tertutup mendung.
Gerhana Bulan atau Matahari menurut para Astronom adalah fenomena yang sudah biasa terjadi, yaitu gerhana Bulan erjadi ketika posisi bumi berada diantara Matahari dan Bulan, sehingga menutupi sinar Matahari yang dipentulkan oleh Bulan. Dan sebab terjadinya gerhana Matahari, jika posisi Bulan tepat berada diantara bumi dan Matahari, efeknya menutupi sebagian hingga sepenuhnya cahaya Matahari yang menuju bumi, walaupun ukuran Bulan relatif kecil jika dibandingkan dengan bami dan Matahari, tapi bayangannya sangatlah besar.
Banyak yang mengaitkan adanya gerhana baik matahari atau bulan dengan banyaknya musibah atau kematian seorang tokoh. Namun hal ini sudang ditolak oleh Nabi Muhammad SAW, seorang Nabi yang membawa kebenaran. Beliau menolakanggapan orang-orang jahiliyah yang menganggap adanya gerhana sebagai rasa duka langit tentang kematiaan seseorang. Beliau bersabda:
إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله ، لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته، فإذا رأيتم ذلك، فصلوا وادعوا، حتى ينكشف ما بكم
Matahari dan Bulan adalah dua dari beberapa Ayat (bukti kebesaran) Allah, keduanya tidak gerhana karena kematian seseorang atau hidinya. Maka ketika kelian melihat itu 9terjadi gerhana) maka sholat dan berdo’alah kalian semua sehingga kembali normal.
Ketika terjadi fenomena alam atau kejadia-kejadian yang aneh pasti didalamnya terdapat hikmah dari Allah SWT yang rahasia dan sebab-sebab yang tampak. Dan jika kita mau memiirkannya maka akan bertambah imam kita dan kita akan lebih yakin denga kekuasaan Allah dan kebasaranNya.
Berarti, gerhana adalah moment untuk merenungkan kembali tanda kemahabesaran Allah SWT penguasa dan pemelihara langin dan bumi yang tak pernah lena. Oleh itu Islam memberi makna kehadiran gerhana dengan disunahkan Sholat sendirian atau berjamaah di masjid-masjid, mushola atau rumah.
Disunahkan Sholat
Dalam Islam, ketika terjadi gerhana baik Bulan atau matahri di sunahkan untuk melakukan sholat Sunah. Kesunahan ini di ambil dari sabda Nabi Muhammad SAW:
إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله ، لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته، فإذا رأيتم ذلك، فصلوا وادعوا، حتى ينكشف ما بكم
Matahari dan Bulan adalah dua dari beberapa Ayat (bukti kebesaran) Allah, keduanya tidak gerhana karena kematian seseorang atau hidinya. Maka ketika kelian melihat itu 9terjadi gerhana) maka sholat dan berdo’alah kalian semua sehingga kembali normal.
Dalam Hadits tersabut terdapat perintah melakukan sholat dan berdo’a. dalam perintah tersebut idak sampai mewajibkan kerana sebuah hadits yang menjelaskan bahwa kewajiban Sholat hanya 5 waktu saja.

Tata cara sholat kusuf:
Kesunahan sholat khusuf dilakukan pada waktu Matahari sedang gerhana sampi kondisi normal kembali atau pada waktu Bulan sedang gerhana sampai kondisi normal atau terbitnya Matahari. Dan Sholat kusuf ini dapat dilakukan dengan tiga cara:
Pertama: dengan melakukan sholat dua rakaat biasa seperti dalam sholat shubuh dengan tanpa memanjangkan.
Kedua: sholat dua rakaat dengan menambahi berdiri dan ruku’ dalam tiap rakaatnya. Maka setiap rakaat terdapat dua berdiri (untuk membaca) dan dua ruku’.dan wajib membaca surat al-Fatihah dalam setiap berdiri. Tapi dengan tanpa memanjangkan.
Ketiga: model ini adalah yang paling sempurna dalam melaksanakan Sholat Kusuf, yaitu dengan sholat dua rokaat seperti cara yang kedua tapi dengan memanjangkan berdiri dengan bacaan dan memanjangkan ruku’ dengan bacaan tasbih. Cara seperti ini sesuai dengan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dalam sebuah Hadts yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah RA:
عن عائشة رضي الله عنها: أنها قالت: خسفت الشمس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فصلى رسول الله صلى الله عليه وسلم بالناس فأطال القيام ثم ركع فأطال الركوع ثم قام فأطال القيام - وهو دون القيام الأول - ثم ركع فأطال الركوع - وهو دون الركوع الأول - ثم سجد فأطال السجود ثم فعل في الركعة الأخرى مثل ما فعل في الركعة الأولى ثم انصرف وقد تجلت الشمس فخطب الناس فحمد الله وأثنى عليه ثم قال: "إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا يخسفان لموت أحد ولا لحياته فإذا رأيتم ذلك فادعوا الله وكبروا وصلوا وتصدقوا", ثم قال: "يا أمة محمد والله ما من أحد أغير من الله أن يزني عبده أو تزني أمته يا أمة محمد والله لا تعلمون ما أعلم لضحكتم قليلا ولبكيتم كثيرا"وفي لفظ: "فاستكمل أربع ركعات وأربع سجدات"
Lalu seberapa panjang bacaan ini?
Dalam panjangnya bacaan dalam tiap berdiri berbeda-beda, berdiri yang pertama lebih panjang dari setelahnya dan dengan kira-kira:
1. berdiri pertama pada rokaat yang pertama dengan membaca surat al_baqoroh atau kadarnya.
2. Berdiri yang kedua pada rakaat yang petama dengan menbaca surat Ali Imron atau kadarnya.
3. Berdiri yang pertama pada rakaat yang kedua dengan membaca surat an-Nisa’ atau kadarnya.
4. Berdiri yang kedua pada rakaat yang kedua dengan membaca surat al-Maidah atau kadarnya.
Begitu juga pada ruku’ dan sujud yaitu:
1. ruku’ atau sujud yang pertama pada rakaat pertama membaca tasbih 100 kali
2. ruku’ atau sujud yang kedua pada rakaat petama membaca tasbih 80 kali.
3. ruku’ atau sujud yang pertama pada rakaat kedua membaca tasbih 70 kali
4. ruku’ atau sujud yang kedua pada rakaat kedua membaca tasbih 50 kali
dan rukun dan syaratnya sama dengan sholat-sholat yang lain.
Karena dilakukan pada malam hari, maka bagi Imam sholat gerhana Bulan disunahkan untuk membaca dengan keras, berbeda dengan dengan gerhana Matahari, maka Imam membaca dengan pelan.
Dan setelah sholat ini di sunah kan Khothbah seperti khothbah juma’ah dengan tema mengajak untuk berbuat baik seperti bertaubat, shodaqoh dll.

Kamis, 07 Januari 2010

Perkembangan Fiqh Islam di Pesantren dan Kalangan NU

Pesantren dengan sistem salafi telah membuktikan diri sebagai lembaga pendidikan yang kokoh dan mapan yang berorientasi dalam ta'lim wa ta'allum. Mampu merespon berbagai permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan penuh tanggung jawab agar prosesnya benar-benar sistematis, terarah dan akurat.
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, di pesantren dikaji berbagai macam kitab-kitab fiqh yang populer yang banyak didominasi oleh fiqh al Syafi'iyyah, mulai dari kitab-kitab matan seperti Fathul Qoqrib, Fathul Mu'in, Fathul Wahhab, Minhaj al Tholibin atau kitab-kitab Syarah dan Hasyiyah seperti Hasyiyah al Bujairamiy 'ala al kothib, Hasiyah Al Jamal, I'anah al Tholibin, Mughni al Muhtaj, Raudlah al Tholibin dll. Kenyataan ini tidak berarti bahwa tradisi keilmuan pesantren terbatas pada disiplin fiqh saja, tapi juga mencakup disiplin ilmu lainnya seperti Tafsir, hadits, akidah (ushuluddin), tasawwuf, akhlaq, sastra arab (nahwu, sharaf, balaghoh) dll. Kitab-kitab tersebut difungsikan oleh kalangan pesantren sebagai referensi nilai universal dalam mensikapi problematika kehidupan
Keberhasilan pesantren dalam mengatur tatanan kehidupan bukan sebuah kebetulan, tapi dengan selalu mempertahankan sistem salaf juga selektif merespon dan mengadopsi kitab-kitab karya ulama-ulama mutaakhirin yang ahlissunnah wal jama'ah, semisal kitab Muhammad Al insan Al kamil,Mafahim, Manhaj Al Salaf karya Al sayid Muhammad Alawy Al maliky, Tafsir Ayatil Al ahkam,karya Dr. Aly Al shobuny, Fiqh Al siroh, Kubro Al Yaqiniyat, Al Salafiyya karya Dr. Said Romdlon Al Bouthy, Al siroh Al Nabawiyyah karya Abu al Hasan al Nadawy dll. Sejak awal keberadaan pesantren telah banyak melahirkan intelektual-intelektual Islam yang mampu menjadi rujukan umat dalam mengkaji sebuah hukum.
Tidak ketinggalan Nahdlotul Ulama (NU) sebagai Jam'iyyah sekaligus gerakan Diniyyah Islamiyyah dan Ijtima'iyyah telah menjadikan fiqh sebagai pijakan dalam memutuskan sebuah hukum, sebagimana dimaklumi, NU mempunyai forum Bahtsul Masail yang dari segi historis maupun operasionalitas merupakan forum yang dinamis, demokratis dan berwawasan luas. Hal ini tentu tidak mengherankan, sebab tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama' (NU) sendiri, kebanyakan adalah jebolan dari pesantren, sehingga selama mereka tidak tergerus oleh arus pemikiran liberal, mereka akan tetap berusaha untuk mengaplikasikan fiqh Islam dalam realitas kehidupan menuju kebahagiaan yang abadi.