Senin, 28 Juni 2010

HAKIKAT MASLAHAH

HAKIKAT MASLAHAH
oleh: Tim LNI 
Maslahah:
Secara etimologi maslahah adalah masdar yang bermakna as-shalah yang berarti kebaikan/ kelurusan
Adapun maslahah secara terminology syari’at adalah manfa’at yang dipelihara oleh Syara’ untuk hambanya demi menjaga kestabilitasan Agama, jiwa, kehormatan, harta dan keluarga.
Sedangkan pengertian manfa’at sendiri adalah kenikmatan atau sesuatu yang menjadi perantara untuk menuju kenikmatan dan pencegahan kemadlaratan atau sesuatu yang menjadi perantara.
          Secara fitrah Islam adalah agama yang memelihara manfa’at dan menjadikannya sebagai dasar dari apa yang telah diberikan kepada hambanya dari akhlaq dan kemulyaan dan agar kesempurnaan manfa’at ini menjadi modifikator atas apa yang telah disyari’atkan Allah kepada hambanya dan beberapa hukum.
          Sebagaimana para Ulama sepakat bahwa setiap perkara yang menjadi perantara dari sebuah manfa’t mendapat yuridisasi sebagaimana manfa’at itu sendiri yang diharuskan manfa’at tersebut tidak membawa dampak negative yang setara dengan manfa’at itu sendiri, sebagaimana mereka sepakat bahwasanya kalau suatu manfa’at membawa dampak negative maka manfa’at tersebut dihukumi sebagaimana dampak negative tersebut, meskipun secara subtansif adalah subtansi manfa’at dan faidah.

Jumat, 18 Juni 2010

OLEH-OLEH SYEKHINA NAJIH MAIMOEN DARI SYIRIA DAN PALESTINA



OLEH-OLEH SYEKHINA NAJIH MAIMOEN
DARI SYIRIA DAN PALESTINA
Jum’ah 05 Rojab 1431 H.

                Selama dekitar 20 hari, beliau Syeh Muhammad Najih Maimoen menjalankan Umrah dan pejalanan di beberapa negara Islam di timur tengah, dan pada hari Ahad kemarin beliau telah kembali ke Sarang.       Dan pada malam jum’ah ini, beliau berbagi cerita dan Ilmu yang telah beliau dapatkan selama dalam perjalan yang banyak sekali bertemu dengan Ulama’ Ulama International, sekaligus memberi wejangan para santri PP. Al Anwar, yang bertempat di Mushlola PP Al Anwar. Dan tulisan ini, sedikit merangkum apa yang telah beliau utarakan sesuai kadar kefahaman penulis.

Kamis, 10 Juni 2010

penghianatan Syi'ah sejak dulu hingga sekarang

PENDAHULUAN
Menurut etimolog, kata Syi'ah berarti pengikut, juga mengandung makna pendukung dan pecinta juga dapat diartikan kelompok, maka Syi'ah Aly berarti para pengikutnya dan pendukungnya. Dalam hal ini golongan Ahlisunnah wal Jama'ah dapat dikatakan sebagai Syi'ah Aly bin Aby Tholib , karena sebagai pengikut Ahli Sunnah wal Jama'ah diharuskan mengikuti dan mendukung serta mencintai Imam Aly . Alasanya karena beliau termasuk salah satu Ahlul Bait yang harus kita cintai dan kita hormati. Disamping itu, beliau juga termasuk Khulafaur Rosyidin yang kesemuanya harus kita hormati dan ikuti.
Rosulullah  pernah bersabda:
عَلَيكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَاشِدِيْن مِنْ بَعْدِي
"ikutilah Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rosyidin sesudahku" (HR Ibnu Majah)
Dengan adanya pengertian Syi'ah secara bahasa ini, ada sebagian orang Sunni yang menganggap bahwa dirinya otomatis Syi'ah, itu karena kurangnya pengertian mereka. Sehingga tidak tahu yang sedang kita hadapi adalah Syi'ah Madzhaban atau lebih tepatnya Aliran Syi'ah.
Oleh karena inilah Syi'ah secara bahasa tidak digunakan oleh Salafussholeh, karena banyaknya aliran Syi'ah yang dianggap sesat. Salafussholih lebih suka istilah Muhibbin bagi pengikut dan pecinta Sayyidina Aly  dan keturunannya.
Sementara menurut Terminolog kajian sekte-sekte Islam, Syi'ah berarti orang-orang yang mendukung Sayyidina Aly  secara khusus, dan berpendapat bahwa sayyidina Aly  saja yang berhak menjadi kholifah dengan ketetapan Nash dan wasiat dari Rasulullah , baik secara tersurat atau tersirat. Mereka berkeyakinan bahwa hak imamah tidak keluar dari keturunan beliau.

MENGUAK MAKNA TERSIRAT KITAB AL-AMTSILAH AT-TASHRIFIYYAH KARYA SYAIKH M. MA'SHUM BIN ALI KUWARON JOMBANG

I. MUQODDIMAH
Suatu zaman atau periode sangat berpengaruh sekali terhadap kehidupan manusia. Maka tidak aneh jika pada zaman dahulu banyak ulama-ulama besar dan pemikir-pemikir Islam yang tidak diragukan akan keilmuannya, karena pada zaman itu belum banyak kemaksiatan dan kemungkaran yang merajalela seperti sekarang ini, sehingga seseorang yang hidup pada era tersebut bisa konsentrasi dan leluasa dalam mendalami suatu ilmu serta dapat menjaga kewira'ian dan dapat menanamkan ketulusan jiwa dan keikhlasannya dalam rangka li I'lai kalimatillah.
Semakin akhir, zaman semakin rusak dengan bermacam-macam faktor, sehingga kualitas produk pun juga menurun. Namun dalam segi dhohir dan gebyarnya kelihatan semakin maju. Hal inilah yang disinggung oleh Imam Ibnu Malik dalam nadhom Alfiyahnya :
والثاني منقوص ونصبه ظهر
Periode kedua itu berkurang, namun penampilannya tampak terlihat
Menurut pengamatan kami, zaman dulu dan sekarang berbeda jauh dalam segi keikhlasan dan kewira'ian seseorang, dikarenakan pada zaman sekarang banyak perkara-perkara syubhat bahkan haram yang sulit kita hindari. Maka harus kita akui bahwa orang-orang dahulu lebih sedikit menerjang hal-hal yang dilarang. Sehingga dengan kondisi tersebut karya orang-orang dahulu masih bisa dimanfaatkan dan dikonsumsi sampai sekarang, yang tidak lain karena ketulusan dan keikhlasan mereka.
Kami sangat terharu dengan realita di atas. Sampai-sampai pada suatu hari kami terlintas sebuah pemikiran dari lubuk hati yang sangat dalam yang ada hubungannya dengan hal tersebut, yang insya Allah akan kami paparkan pada pokok permasalahan di bawah.
Maka dari itu, jika nanti terdapat kesalahan atau kekurangan mohon saran dan koreksinya, karena memang itu yang ada dalam pikiran kami. Semoga Allah selalu memberikan kekuatan kepada kita untuk tetap bisa bertholabul ilmi khususnya di Pondok Pesantren Sarang tercinta ini.

Rabu, 26 Mei 2010

Fathul Mu'in: Kitab Karya Ulama Shufi yang sangat Barokah

oleh: kang Saif
Dikalangan santri, terutama para pemerhati Turots Islami tentunya tidak asing lagi sebuah kitab yang bernama Fathul Mu’in, sebuah kitab yang dikarang oleh seorang Ulama yang begitu Alim dan tokoh Shufi yang terkenal manjur Do'anya yaitu Syeh Zainuddin bin Muhammad al Ghozaly al Malibary .
Kitab Fathul Mu'in merupakan salah satu karya monumental ulama muta’akhirin dari kalangan Syafi’iyah yang menjadi standar kitab bagi pesantren di Indonesia. Bahkan di beberapa pesantren, kitab tersebut sebagai tolok ukur santri dalam penguasaan kitab Salaf. Sebuah Kitab kecil yang banyak sekali memiliki keunggulan dibanding kitab-kitab lain dan diajarkan hampir di semua pesantren yang berhaluan Ahli Sunnah syafi’iyah di Dunia ini.
Kitab Fathul Mu'in adalah Kitab Syarah Qurrotul 'Ain Fi Muhimmatu al Din, sebuah Syarah yang menjelaskan ma'na murod, menghasilkan maksud dan menjelaskan bebarapa faidah, sebagaimana di jelaskan dalam muqoddimah kitab tersebut.
Kitab Qurrotul 'Ain sendiri merupakan karya Syeh Zaenudin al Malibari sendiri, sebuah kitab yang sangat barokah, sebagaimana pengakuan dari Syeh Bakri Satho dalam Hasyah I'anahnya, karena kitab ini telah di do'akan oleh pengarangnya yang mustajab do'anya supaya kitab ini membawa menfaat bagi para pembacanya

Syekh Zainuddin Al-Malibari
Syeh Zeinuddin al Malibari merupakan ulama' yang di lahirkan di daerah Malabar, India Selatan. Tak diketahui secara persis, kapan Syekh Zainuddin Al-Malibari lahir. Bahkan, wafatnya pun muncul berbagai pendapat. Beliau diperkirakan meninggal dunia sekitar tahun 970-990 H dan di makamkan di pinggiran kora Ponani, India. Tepatnya terletak di samping masjid Agung Ponani atau Funani.
Beliau adalah cucu dari Syeh Zeinuddin bin Ali pengarang kitab Hidayatul Adzkiya' (I'anah I/151), sejak kecil, Syeh Zaenuddin al malibari telah terdidik oleh keluarga agamis, selain sekolah di al Madrasy yang didirikan oleh kakek beliau, beluau juga berguru kepada beberapa Ulama' Arab, termasuknya adalah Ibnu Hajar al Haitami dan Ibnu Ziad.
Perlu di ketahui, bahwa sesungguhnya nama ayah beliau bukanlah Abdul Aziz sebagaimana tertulis dalam kitab I'anatut Tholibin (I'anah I/7), melainkan nama ayahnya adalah Muhammad al Ghozali, dan Abdul Aziz adalah paman beliau sebagaimana pengakuan beliau dalam Muqoddimah Kitab al Ajwibah . Dan penggunaan paman sebagai Ayah adalah hal yang sangat lumrah.
Syekh Zainuddin Al-Malibari, selain dikenal sebagai ulama fikih yang mengikuti madzhab Syafi'i, beliau juga dikenal sebagai ahli tasawuf, sejarah dan sastra. Beliau mempunya beberapa karya dalam beberapa literarur Ilmu, dan di antara karya-karya beliau adlah Fath al-Mu’in syarah atas kitab karyanya sendiri Qurrat al-Ayn Fi Muhimmati al Din, Hidayat al-Azkiya ila Thariq al-Auliya, serta Irsyad Al-Ibad ila Sabili al-Rasyad, dan Tuhfat al-Mujahidin.
Seperti kebanyakan ulama lainnya, Syekh Zainuddin Al-Malibari juga dikenal sebagai ulama yang sangat tegas, kritis, konsisten, dan memiliki pendirian yang teguh. Ia pernah menjadi seorang hakim dan penasehat kerajaan, dan diplomat.

Manhaj kitab.
Kitab Fathul Mu’in ini tak jauh beda dengan kitab-kitab fiqh yang lain, yaitu membahas semua permasalahan Fiqhiyah, mulai dari Ubudiyah, Mu’amalah, Munakahah dan juga Jinayah dengan di klasifikasikan sesuai dengan bab-babnya.
Tapi dalam kitab fathul Mu'in ini, terkadang tidak menyebutkan sebuah pembahasan yang sebenarnya sangat penting untuk di sebutkan, sehingga, sering sekali Syeh Abu Bakar al Syatho dalam Hasyiyah I'anatu al Tholibin mengkritik tentang tidak adanya penyebutan tersebut, sebagaimana dalam permasaahan Ijtihad (I'anah I/45) Istihadloh (I'anah I/90), Istikhlaf (I'anah II/111) Ju'alah (I'anah III/146), atau penyebutan yang kurang sempurna. Bahkan ada sebuah masalah yang telah di sebutkan dalam judul ternyata tidak masuk dalam pembahasan, yaitu masalah menjual buah-buahan "Bai'u al Tsimar".
Hal di atas karena permasalahan tersebut di anggap tidak penting oleh pengarang, karena jarang terjadi pada masa itu atau kurang diperhatikan di kalangan awam, hal itu tercermin dari jawaban beliau ketika ditanya "kenapa hanya sedikit membahas tentang Haid (tidak membahas Istihadloh)? Beliau menjawab: "orang laki-laki tidak haid, dan orang perempuan tidak bertanya". Dari jawaban beliau di atas, memnunjukkan bahwa beliau mengarang kitab fathul Mu'in memang di peruntukkan oleh orang-orang yang membutuhkan, bukan sekedar untuk di kaji.
Jika kitab-kitab Fiqh biasanya memulai pembahasan dengan Kitab Thoharoh, sebagai intrumen penting sebelum melakukan Ibadah Sholat, tetapi kitab Fathul Mu’in ini mengawali pembahasan langsung ke Kitab Sholat, sebagai Ibadah yang paling fital dalam agama Islam, dengan Mangawali pembahasan Sholat, secara otomatis juga membahas Thoharoh, karena Sholat tidak akan Shah kecuali dengan Thoharoh.
Dalam pembahasan Sholat, kitab ini lebih enak untuk di telaah, karena dalam membahas kaifiyah atau tata cara Sholat, kitab Fathul Mu’in ini lebih runtut di banding dengan kitab lain, karena dalam penyebutan, tidak di klasifikasikan sesuai dengan Fardlu dan Sunahnya, melainkan di sebutkan sesuai dengan letak kaifiyah itu, metode seperti ini juga di terapkan dalam pembahasan Haji dan Umroh.
Terkadang dalam kitab ini juga terjadi pengulangan pembahasan, sebagaimana dalam masalah membaca keras didalam masjid, masalah ini sempat di bahas dua kali yang pertama pada Fashl Fi Shifati Sholat dan pada Fasl Fi Sholati al Jama'ah. Mungkin hal ini untuk lebih memperjelas masalah yang ada, terbuki, dalam pembahasan yang kedua, beliau lebih memerinci pembahasan dengan menampilkan perkhilafan antara Imam Nawwawi dan Ibnu Hajar.
Dalam kitab Fathul mu'in ini juga terdapat banyak sekali praktek perselisihan (mukhosamah), baik dalam bab Mu'amalah maliyah atau dalam Bab Munakahah, yang sebenarnya jika kita teliti, pembahasan antara yang satu dan lain tidaklah jauh berbeda. Hal ini di dasari oleh banyaknya kejadian Mukhoshomah pada masa itu atau karena itu merupakan perkara yang trend di kalangan pelajar dan banyak di tanyakan pada ulama'. Walaupun begitu, pengarang tetap berusaha menampilkan hal-hal tersebut dengan ibarat yang sangat ringkas tetapi tetap mengena.
Dan termasuk keistimewaan kitab Fathul Mu'in ini adalah menyebutkan beberapa perkhilafan di antara ulama' dan di ambil dari kitab-kitab mereka yang mu'tabar dengan mentarjih pendapat mereka baik secara Shorih/jelas atau malah melatih kecerdasan pembaca dengan hanya memberikan Isyarat atau ibarat yang samar. Dan kebanyakan, pendapat yang di ikuti oleh pengarang adalah pendapat guru belau yaitu Syeh Ibnu Hajar al Haitamy, dan guru inilah yang di kehendaki ketika pengarang menyebut Guruku (Syekhuna).
Penggunaan Istilah Syekhuna untuk sang maha guru yaitu Ibnu Hajar, ini memunjukkan betapa beliau sangat menghormati gurunya ini dan mengenggapnya sebagai orang yang paling berpengaruh dalam kehidupan intelektual beliau.

Kesimpulan
Kitab fathul Mu'in ini adalah kitab yang sangat barokah sekali, dengan format dan manhaj yang ditawarkan tentunya mempunyai sebuah rahasia yang tidak bisa di mengerti oleh orang lain. Sehingga banyak sekali ulama' yang mengaguminya, bahakan ada yang mengatakan bahwa kitab fathul Mu'in ini adalah Kitab al Tuhfah al Tsani atau Kitab Tuhfah yang kedua, selain karena pengarang adalah murid dari pengarang kitab Tuhfah, juga karena kitab Fathul Mu'in ini juga banyak sekali mengadopsi masalah dari kitab al Tuhfah.
Tulisan ini bukanlah untuk mengkritik atau mencari kesalahan-kesalahan yang ada, walaupun secara gamblang pengarang memperbolehkan siapapun untuk mengoreksi kitab beliau asal dengan cara yang tepat, tapi bagaimana pun kita tetap harus berbaik sangka dengan pengarang, karena hanya dengan itu kita bisa mengambil manfaat:
وكل من لم يعتقد لن ينتفع
Dan tulisan ini hanya bentuk analisa dari penulis dengan di gabunggan dengan literatur yang kami miliki, jadi bila terjadi kesalahan dalam analisa kami mohon untuk koreksi bersama.

Jumat, 14 Mei 2010

Syekh Zeinuddin Bin Abdul Azizi al Malibari

Beliau adalah merupakan ulama' yang di lahirkan di daerah Malabar, India Selatan. Tak diketahui secara persis, kapan Syekh Zainuddin Al-Malibari lahir. Bahkan, wafatnya pun muncul berbagai pendapat. Beliau diperkirakan meninggal dunia sekitar tahun 970-990 H dan di makamkan di pinggiran kora Ponani, India. Tepatnya terletak di samping masjid Agung Ponani atau Funani.
Beliau adalah cucu dari Syeh Zeinuddin bin Ali pengarang kitab Irsyadul Qoshidin ringkasan kitab munhajul Abidin, sejak kecil, Syeh Zaenuddin al malibari telah terdidik oleh keluarga agamis, selain sekolah di al Madrasy yang didirikan oleh kakek beliau, beluau juga berguru kepada beberapa Ulama' Arab, termasuknya adalah Ibnu Hajar al Haitami dan Ibnu Ziad.
Syekh Zainuddin Al-Malibari, selain dikenal sebagai ulama fikih yang mengikuti madzhab Syafi'i, beliau juga dikenal sebagai ahli tasawuf, sejarah dan sastra. Beliau mempunya beberapa karyan dalam beberapa fan Ilmu, dan di antara karya-karya beliau adlah Fath al-Mu’in syarah atas kitab karyanya sendiri Qurrat al-Ayn Fi Muhimmati al Din, Hidayat al-Azkiya ila Thariq al-Auliya, serta Irsyad Al-Ibad ila Sabili al-Rasyad, dan Tuhfat al-Mujahidin.
Seperti kebanyakan ulama lainnya, Syekh Zainuddin Al-Malibari juga dikenal sebagai ulama yang sangat tegas, kritis, konsisten, dan memiliki pendirian yang teguh. Ia pernah menjadi seorang hakim dan penasehat kerajaan, dan diplomat.

Rabu, 31 Maret 2010

Aliran sesat di Indonesia

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن بني اسرائيل افترقت الى احدى وسبعين فرقة وإن امتي ستفترق على ثنتين وسبعين فرقة كلها في النارإلا واحدة وهي الجماعة.

kriteria Aliran Sesat Farsi MUI:
1. Mengingkari salah satu rukun Iman atau rukun Islam.
2. Meyagini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Dalil Syar'i
3. Meyaqini turunya wahyu setelah al Quran.
4. Mengingkari keotentitas atau isi kandungan al Quran.
5. Mentafsiri al Quran tanpa Qaidah Tafsir.
6. mengingkari Hadits Nabi sebagai sumber Islam.
7. Melecehkan atau merendahkan Nabi dan Rosul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir.
9. merubah pokok-pokok yang telah ditetapkan oleh Syari'ah.
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil Syar'i.

DAFTAR ALIRAN SESAT DI INDONESIA

1. Aliran Ingkar Sunnah,

Paham sesat Inkar Sunnah yang muncul di Indonesia sekitar tahun 1980-an, pada intinya tidak percaya kepada semua hadits Rasulullah SAW, dan menurut mereka hadits itu bikinan Yahudi untuk menghancurkan Islam dari dalam. Menurut mereka, dasar hukum dalam Islam hanya Al-Qur’an saja.

Yang juga membedakan, adalah syahadat mereka yang berbeda dengan kita, yaitu Isyhadu bianna muslimin saja. Shalat mereka juga bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat-dua rakaat dan ada yang hanya eling saja.

Sedangkan ibadah shaum (puasa), hanya wajib dijalankan oleh orang yang melihat bulan saja, kalau seorang saja yang melihat bulan maka dialah yang wajib puasa. Mereka berpendapat demikian sesuai ayat faman syahida minkumusy syahro fal yashumhu.

Ibadah Haji boleh dilakukan pada empat bulan haram, yaitu Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah. Menurut mereka, pakaian ihram adalah pakian orang Arab yang membikin repot. Oleh sebab itu waktu mengerjakan haji mereka berpendapat boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta memakai jas dan dasi

2.Ahmadiyah,

Jemaat Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908 M) di India, mendapat dukungan dan kerjasama penuh dengan pemerintah colonial Inggris waktu itu. Sekarang pun markas besar Ahmadiyah berada di London. Mirza Ghulam Ahmad mendeklarasikan dirinya sebagai Imam Mahdi atau Al-Masih al-Mau'ud (Juru Selamat yang Dijanjikan). Bahkan para pengikutnya meyakininya sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. salat dua bahasa

Muhammad Yusman Roy pengasuh Pondok Itikaf Jamaah Ngaji Lelaku, melakukan ijtihad sendiri dengan menyebarkan ajaran dan praktik shalat dalam dua bahasa, Arab dan Indonesia.

Perilakunya itu kemudian membuat gusar kebanyakan umat Islam hingga MUI mengkaji dan menfatwakannya sebagai ajaran sesat.

Sebelum Roy ditangkap, mantan preman itu sempat berargumen seolah-olah menantang para ulama bahwa ajarannya itu benar. Belakangan, Roy sempat meminta maaf atas perilakunya tersebut.

“Saya sepenuhnya sadar, ajaran dan perbuatan saya selama ini telah meresahkan dan bisa membuat perpecahan di kalangan umat Islam,” kata dia di Markas Polres Malang, Senin (9/5) lalu.

Ia menyatakan menyadari bahwa shalat dwibahasa yang dipraktikkannya seharusnya hanya berlaku untuk dirinya sendiri, bukan untuk disebarluaskan. Roy mengaku itu merupakan ijtihadnya sendiri. Namun, hal itu ternyata membuat banyak orang marah

4. Kerajaan Lia Eden (Salamullah),

Agama Salamullah adalah agama baru yang menghimpun semua agama, didirikan oleh Lia Aminuddin, di Jakarta. Dia mengaku sebagai Imam Mahdi yang mempercayai reinkarnasi. Lia mengaku sebagai jelmaan roh Maryam, sedang anaknya, Ahmad Mukti yang kini hilang, mengaku sebagai jelmaan roh Nabi Isa as. Dan imam besar agama Salamullah ini Abdul Rahman, seorang mahasiswa alumni UIN Jakarta, yang dipercaya sebagai jelmaan roh Nabi Muhammad saw.Ajaran Lia Aminuddin yang profesi awalnya perangkai bunga kering ini difatwakan MUI pada 22 Desember 1997 sebagai ajaran yang sesat dan menyesatkan. Pada tahun 2003, Lia Aminuddin mengaku mendapat wahyu berupa pernikahannya dengan pendampingnya yang dia sebut Jibril. Karena itu, Lia Aminuddin diubah namanya menjadi Lia Eden sebagai lambang surga, menurut kitabnya yang berjudul Ruhul Kudus. Pengikutnya makin menyusut, kini tinggal 70-an orang, maka ada "wahyu-wahyu" yang menghibur atas larinya orang dari Lia.

5. Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
pimpinan Ahmad Mushaddeq alias Haji Salam (Abdussalam). Ahmad Mushaddeq mengaku sebagai rasul sejak 23 Juli 2006, setelah dia bertapa di Gunung Bunder, Bogor, selama 40 hari 40 malam. Dia juga mengajarkan syahadat berbunyi “Asyahadu An La Ilaha ‘Ala Allah, Wa Asyahadu Anna Masih Al Maw’ud Rasul Allah” (Saya Bersaksi bahwa Tiada Tuhan kepada Allah dan Saya Bersaksi bahwa Masih Al-Maw’ud sebagai Rasul Allah).

Al-Qiyadah Al-Islamiyah bermarkas di jalan Haji Kahfi, RT 06 RW 07 No 37 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pengikut Al-Qiyadah Al-Islamiyah mencapai 41 ribu orang di sembilan wilayah di Indonesia, antara lain, Jakarta, Lampung, Makassar. Kebanyakan dari pengikutnya adalah pelajar dan mahasiswa, sekitar 60 persen.

6. LDII (lembaga Dahwah Islam Indonesia)= Islam Jamaah,

LPendiri dan pemimpin tertinggi pertama gerakan ini adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir pada tahun 1915 di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur. Paham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama'ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971. Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam, Jama'ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972. Pengikut gerakan ini pada pemilu 1971 berafiliasi dan mendukung GOLKAR).Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama oleh Jenderal Rudini (Mendagri), 1990/1991, menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). Penyelewengan utamanya, menganggap al-Qur'an dan as-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya). Gerakan ini membuat syarat baru tentang sahnya keislaman seseorang. Orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis.Modus operandi gerakan ini mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka secara rutin. Peserta akan diberikan ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, boleh ditebus dengan uang oleh anggota ini.