Jumat, 29 Januari 2010

surat kepada Mahkamah Konstitusi

Bapak Pimpinan Mahkamah Konstitusi
Di
JAKARTA


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الحمد لله, أشهد أن لاإله إلاالله وحده لاشريك له, واشهد انّ محمدا عبده ورسوله, والصلاة والسلام على خاتم النبيين, سيدنا محمد, وعلى آله وصحبه أجمعين, أما بعد :


Sehubungan dengan penolakan dan usulan pencabutan Undang-undang PNPS (Program Nasional Pengembangan Standar) No 1 tahun 1965, oleh orang-orang Liberalis, Sekuleris, Pluralis yang tergabung dalam organisasi AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan), sebuah organisasi yang merupakan aliansi cair dari 64 organisasi, kelompok dan lembaga swadaya masyarakat, yang didalamnya termasuk Lakspesdam dan Fatayat NU warisan sekaligus penerus perjuangan Gus-Dur yang mereka juluki sebagai bapak Pluralis itu.
Bersama ini kami selaku bagian dari umat Islam Indonesia menolak keras jika UU tersebut dicabut, seandainya hal itu sampai terjadi, penodaan dan penistaan agama akan semakin luas, aliran-aliran sesat tumbuh dan berkembang bebas, aqidah islam akan diacak-acak menurut penafsiran mereka yang menganggap semua agama sama, semua menuju kebenaran, tidak ada hukum Allah SWT, yang ada hanya hukum manusia. dan adzab Allah SWT akan terus bertubi-tubi menimpa bangsa Indonesia. Hal ini kami sampaikan dalam rangka membela kemurnian ajaran Al-Quran dan Aqidah Ahlissunnah Wal-Jama'ah juga demi menjaga stabilitas Negara Republik Indonesia dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari intervensi zionis internasional .
Bunyi pasal 1 UU yang diperkarakan adalah: "Setiap orang dilarang dengan sengaja dimuka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan agama itu atau penafsiran dan kegiatan".
Gus-Dur sebagai agen zionis internasional sebelum meninggal dunia, yang jauh sebelumnya pernah mengusulkan pencabutan TAP MPRS NO XXV tahun 1966 tentang pelarangan komunis, pernah mengajukan uji materiil UU no 1/ PNPS/ 1965 tentang penyalahgunaan dan penodaan agama. Menurut Gus-Dur, undang-undang tersebut dianggap diskriminatif dan melanggar kebebasan beragama, sehingga bertentangan dengan pasal 28 huruf E dan pasal 29 ayat 2 UUD 1945. ini berarti memberi peluang dan angin segar terhadap munculnya bahaya Laten Komunis dan Laten China dan lain-lainnya yang diprakarsai oleh Liberalisme, Sekulerisme, Pluralisme serta Neo-Liberalisme untuk mengeroyok kita.
Menurut pandangan kami, pernyataan Gus-Dur yang katanya negarawan, guru bangsa itu salah besar dan mengandung misi zionis internasional, Negara Indonesia memberi kebebasan bagi ummat beragama, untuk menjalankan ibadah menurut agamanya masing-masing, sebagaimana tertuang dalam sila pertama pancasila, "ketuhanan yang maha ESA" dan piagam Jakarta " Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari'at bagi pemeluk-pemeluknya". Yang mereka hapus itu. Gus-Dur dan antek-anteknya harus bisa membedakan kebebasan beragama dengan penistaan dan penodaan agama seperti yang dilakukan Ahmadiyyah dan Jaringan Islam Liberal (JIL) yang mengatasnamakan Islam. Kenapa mereka tidak berani menyebutnya agama Ahmadiyyah, agama JIL...!!??


Gus-Dur dan antek-anteknya juga harus paham, bahwa sistem di Indonesia tidak hanya menganut azas formal belaka, tetapi juga menganut azas material (substantif). Ditegaskan dalam UU NO 10 tahun 2004 pasal 6, bahwa materi muatan peraturan perundang-perundangan mengandung azas: pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Berangkat dari hal tersebut, diperlukan adanya ghiroh agama yang kokoh dan kontinyu dalam membela ajaran yang diridloi oleh Allah SWT, serta perlunya merapatkan barisan dari semua komponen islam dan nasionalis yang ada dalam membendung dan menghadang pihak-pihak yang melakukan konspirasi jahat, Kami juga menghimbau dengan sangat kepada pihak-pihak yang terkait, baik pemerintah, Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Badan Intelejen Negara (BIN) Polisi Republik Indonesia (POLRI), organisasi-organisasi islam maupun komponen-komponen pembela agama Islam lainnya, supaya menjembatani dan mendukung pelarangan aliran-aliran sesat di Indonesia yang lain, seperti JIL (Jaringan Islam Liberal), kegiatan Doa Bersama lintas agama, Ahmadiyyah, Bahaiyyah, Lia Eden dan pengikutnya, nabi-nabi palsu seperti Ahmad Moshaddeq, Abdurrahman, Aliran Millah Ibrahim di Kuningan, Surga Eden di Cirebon, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), yayasan-yayasan milik Syiah dan yang sejenisnya yang telah difatwakan oleh MUI sebagai aliran sempalan yang sesat. Serta menolak usulan beberapa elemen masyarakat yang mengusulkan gelar kepada Gus-Dur sebagai pahlawan nasional, karena dia pernah meminta kepada masyarakat Aceh untuk menjadikannya sebagai nabinya orang aceh, dia juga pernah mengatakan bahwa Al-Qur'an adalah kitab suci yang paling porno sedunia. Ini adalah termasuk bagian dari penistaan dan penodaan terhadap agama islam. Langkah ini wajib kita lakukan guna menyelamatkan umat Islam Indonesia dari kesesatan aqidah, dekadensi moral dan musibah yang berkepanjangan.
Menurut kami, justru yang lebih pantas dicabut dan dibubarkan adalah organisasi AKKBB. Karena organisasi ini membawa misi zionis Internasional yang ingin merubah dasar Negara Indonesia yang berketuhanan yang Maha ESA, menjadi Negara Komunis (Atheis), dengan cara menyebarkan paham pluralis, doa bersama lintas agama, demokrasi, penolakan UU PNPS tersebut yang mengatur penodaan dan penistaan sebuah agama, sehingga setiap orang akan bebas menafsirkan suatu agama, aliran-aliran baru akan terus bermunculan tanpa adanya UU yang mengatur.
Sebagai bukti, Partai Komunis Indonesia (PKI), sebuah organisasi yang telah dilarang di Indonesia hendak bangkit, kini muncul di facebook lengkap dengan lambang palu arit yang hingga saat ini anggotanya sudah mencapai 2.087 orang dan diperkirakan akan terus bertambah.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang mempunyai wewenang penuh dalam hal ini, harus bersikap tegas, demi menyelamatkan bangsa Indonesia dari rongrongan dan intervensi pihak asing yang ingin merubah Negara Indonesia menjadi Negara yang tidak berketuhanan yang maha esa. Apapun keputusannya, akan dimintai pertanggungjawaban didunia dan akhirat.
Demikian surat pernyataan kami, besar harapan semoga ajaran yang dibawa Rosulullah SAW dan para Shahabatnya betul-betul bisa teraplikasikan dan senantiasa berlaku dibumi nusantara tercinta ini.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Sarang, 27 januari 2010


Hamba Allah






H. Muhammad Najih MZ.