Senin, 28 Juni 2010

HAKIKAT MASLAHAH

HAKIKAT MASLAHAH
oleh: Tim LNI 
Maslahah:
Secara etimologi maslahah adalah masdar yang bermakna as-shalah yang berarti kebaikan/ kelurusan
Adapun maslahah secara terminology syari’at adalah manfa’at yang dipelihara oleh Syara’ untuk hambanya demi menjaga kestabilitasan Agama, jiwa, kehormatan, harta dan keluarga.
Sedangkan pengertian manfa’at sendiri adalah kenikmatan atau sesuatu yang menjadi perantara untuk menuju kenikmatan dan pencegahan kemadlaratan atau sesuatu yang menjadi perantara.
          Secara fitrah Islam adalah agama yang memelihara manfa’at dan menjadikannya sebagai dasar dari apa yang telah diberikan kepada hambanya dari akhlaq dan kemulyaan dan agar kesempurnaan manfa’at ini menjadi modifikator atas apa yang telah disyari’atkan Allah kepada hambanya dan beberapa hukum.
          Sebagaimana para Ulama sepakat bahwa setiap perkara yang menjadi perantara dari sebuah manfa’t mendapat yuridisasi sebagaimana manfa’at itu sendiri yang diharuskan manfa’at tersebut tidak membawa dampak negative yang setara dengan manfa’at itu sendiri, sebagaimana mereka sepakat bahwasanya kalau suatu manfa’at membawa dampak negative maka manfa’at tersebut dihukumi sebagaimana dampak negative tersebut, meskipun secara subtansif adalah subtansi manfa’at dan faidah.