Jumat, 10 Desember 2010

KYAI FATCHURROHMAN GHOZALI


KYAI FATCHURROHMAN GHOZALI

A.   kelahiran tumbuh kembang dan belajar beliau
beliau dilahirkan di Srang pada tahun 1288 H. beliau putra bungsu kyai Ghozali Sarang, beliau dididik olehorang tuanya dan belajar Mabadi'ul Ulum Diniyyah dalam bimbingan orang tua beliau sendiri. Dan belajar juga pada masyayikh-masyayikh pondok pesantren khususnya kyai Umar bin Harun Srang.beliau slalu bersungguh-sungguh dalam mencari pengetahuan Diniyyah sehingga beliau mengungguli sahabat-sahabat sejawatnya pada masa itu.
Kemudian beliau meneruskan tholabul ilminya di Solo kepada ulama'-ulama' disana khususnya Syekh Kyai Idris Solo. Beliau belajar mendalami fan-fan ilmu agama yakni fiqih, nahwu, shorof, ushul dsb. Kemudian beliau kembali ke kampong halaman dengan membawa keberhasilan.
Muqoddimah Ngaji Bidayatul Hidayah
di olah dari pengaajian sore KH. Maimoen Zubar

بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam lafadz بسم الله الرحمن الرحيم terkandung beberapa keistemewaan yang diantaranya adalah keberadaan Basmalah yang tersusun dari 4 kalimat yaitu بسم, الله, الرحمن, dan الرحيم dari susunan tersebut mengisyaratkan betapa pentingnya 4 unsur dalam kehidupan manusia,

MUT'AH DAN SEKS BEBAS


MUT'AH DAN SEKS BEBAS
Diambil dari buku berjudul “Epistemologi Antagonisme Syi’ah dari IMAMAH sampai MUT’AH” karya: Mohammad Baharun


FATWA soal mut'ah pernah diputuskan oleh Komisi Masa'il (pembahasan berbagai masalah agama) Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Mataram. Sudah cukup lama warga nahdliyyin kala itu dibuat repot oleh kasus mut'ah, yang memang belakangan menjadi isu marak sampai-sampai suatu rganisasi mahasiswa di Surabaya sempat 'kepeleset' mengusulkan untuk membuka semacam posko kawin mut'ah ala Syi'ah itu di kompleks pelacuran-katanya demi memberi solusi masalah perzinahan[1]. Belakangan disinyalemen, konon ada indikasi agen Syi'ah yang menyelinap ke dalam tubuh organisasi itu. Belum lagi di jawa Tengah, kabarnya pernah ada juga pihak yang menggugat ke pengadilan, karena sang putri hamil duluan sebelum nikah - setelah mengikuti 'pengajian ekslusif', dan ternyata diam-diam ia jadi 'korban' mut'ah. Keresahan pun melanda orangtua, yang putrinya indekos di luar kota untuk kuliah[2].
Itulah mungkin yang antara lain menuntut para Kiai NU kemudian memutuskan fatwa mut'ah. Dan sebelum organisasi terbesar ini merumuskan, sesungguhnya ada PP Ittihadul Muballighin yang telah mendahului untuk menetapkan putusan keharamannya.