HAK CIPTA
I. Pendahuluan.
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin moderen, mengemukalah problematika social dalam aspek ritual, ekonomi, budaya, medis, dan lain sebagainya. Problem-problem yang muncul ini tentunya harus direspons oleh kita sesuai dengan disiplin ilmu yang kita kaji. Hal ini tidak lain merupakan tanggungjawab kita sebagai santri dalam menjawab tantangan zaman.
Betolak dari pemikiran diatas maka kami berusaha menyajikan sebuah makalah yang mengupas salah satu problematika dimuka dalam prespektif fiqh yang telah dirumuskan oleh ulama mujtahidin (para yuris islam).