Kamis, 01 Juli 2010

HAK CIPTA

href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPPALAN%7E1.COM%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping">
HAK  CIPTA
I.        Pendahuluan.
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin moderen, mengemukalah problematika social dalam aspek ritual, ekonomi, budaya, medis, dan lain sebagainya. Problem-problem yang muncul ini tentunya harus direspons oleh kita sesuai dengan disiplin ilmu yang kita kaji. Hal ini tidak lain merupakan tanggungjawab kita sebagai santri dalam menjawab tantangan zaman.
Betolak dari pemikiran diatas maka kami berusaha menyajikan sebuah makalah yang mengupas salah satu problematika dimuka dalam prespektif fiqh yang telah dirumuskan oleh ulama mujtahidin (para yuris islam).
II.      Setaus Hak Cipta (intellectual property right) Menurut Islam.
Hak cipta adalah hak ekslusif 1 bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.2
Dari definisi tersebut dapat kita gambarkan betapa besar penghargaan yang diberikan kepada seorang pencipta karena dia telah mencurahkan segala kemanpuanya untuk melahirkan ciptaan yang bermanfaat bagi sesama. Hal ini sangat tidak berlebihan karena islam sendiri juga menghormati seorang pencipta dengan bukti diharamkannya mengklaim ucapan orang lain sebagai ucapanya sendiri, atau menisbatkannya kepada selain orang yang mengucapkanya 3 bahkan pengatasnamaan (penisbatan) kepada selain pemiliknuya adalah tindakan dusta dan penipuan [4] yang diharamkan secara syar’i. Allah berfirman dalam surat Ali Imron (3) ayat 61 :
فنجعل الله على الكاذبين (ال عمران : 61)
Imam Al Ghozali meriwayatkan bahwa imam Ahmad di tanya apakah boleh bagi orang yang menemukan selembar kertas yang terjatuh, yang didalamnya tercantum sebuah Hadits atau semisalnya untuk menulisnya lalu mengambalikanya. Beliau menjawab bahwa orang yang menemukan kertas tersebut dilarang menulisnya tanpa seizin pemiliknya. [5]
Penemuan ilmiyah dan karya sastra atau seni adalah milik orang yang menciptakanya. Kepemilikan ini mengandung dua dimensi :
Ä Dimensi moral (moral rights) dalam arti karya tersebut tidak boleh ditiru orang lain.
Ä Dimensi ekonomi (economic rights) dalam arti orang yang mempunyuai karya tersebut berhak untuk mengeksploitasi karyanya untuk kepentingan dirinya sendiri, mengizinkan orang lain untuk mengambil manfaat darinya, atau menjadikannya sebagai barang yang bisa dimiliki siapapun yang ingin mengambil manfaat darinya.[6]
Dimasa lampau karya intelektual tidak mempunyai nilai lebih dari sekedar kekhususan nisbat. Penemciptanya hanya akan memperoleh penghargaan dan sanjungan apabila karyanya diterima dan dinilai positif, dan sebaliknya akan mendapat celaan dan cemoohan apabila karyanya tidak diterima serta nilai buruk sedangkan nilai matreri yang dihubungkan dengan karya ilmiah belum tampak sama sekali. Oleh karena itu Dr. Romadlon Al Buthi mengatakan : “Sesungguhnya hal ini (hak pencipta) pada saat itu adalah hak maknawi (bukan materi). [7] Adapun nilai materi yang berlaku pada saat itu hanya berhubungan dengan harga kertas, tinta, dan usaha kertas yang telah dicurahkan oleh orang yang menuliskanya”.[8]
Ditengah kemajuan zaman yang berkembang teramat pesat, manusia dengan segala potensinya telah berhasil menciptakan mesin cetak yang bisa memproduksi buku dalam waktu singkat.Hal inilah yang memicu minat pengusaha untuk mendirikan usaha percetakan, karena dengan hanya modal mesin cetak, kertas, dan tinta keuntungan besar sudah dapat diperoleh. Namun realita telah membuktikan bahwa ketika seorang membeli kitab, dia tidak hanya mempertimbangkan harga kertas, tinta, dan biaya operasional mesin cetak saja akan tetapi lebih dari itu, dia melihat karena dalam kitab tersebut telah tertuang karya intelektual ulama. Semisal harga sepuluh lembar kertas HVS, satu lembar kertas sampul, dan ditambah biaya foto copi sekitar Rp. 1500,- , akan tetapi ketika didalam kertas tersebut ada karya ilmiah ulama, harga jual dipasaran bisa mencapai Rp. 3000,-. Dan bahkan ketika penjualan naskah ini disertai dengan menjual hak cipta (hak untuk mengumumkan dan memperbanyak) harganya mencapai ratusan ribu. Hal ini menunjukan bahwa urf (kebiasaan)  - kondisi yang memunculkan qimah maliah -  telah memberikan nilai materi bagi hak cipta. [9] Dengan demikian ciptaan adalah sebuah manfaat, [10] dan hak cipta adalah termasuk huquq maliah (hak-hak yang berhubungan dengan harta atau manfaat).[11]

III.                   Hukum Mencetak Mengcopi Menerjemah Dan Mengedarkan Hak Cipta Orang Lain.
Sebagai upaya untuk melestarikan karya generasi pendahulu agar tetap bisa dinikmati oleh generasi berikutnya manusia mengabadikan karya-karya tersebut dengan berbagai macam bentuk (seperti tulisan, foto, dan lain-lain) lebih-lebih mengabadikan kitab salaf yang nota bene sebuah tindakan yang sangat terpuji apabila dilandasi dengan niat nasyrul ilmi. Diantara karya diatas adalah warisan intelektual ulama salaf yang dijadikan referensi dalam menetapkan setatus hukum dalam berbagai kasus. Demikian pula karya ulama kontemporer. Akan terapi pelestarian karya-karya mereka tersebut tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-kerentuan syara’ yang ada.
Mencetak mengcopi menerjemah dan mengadarkan ciptaan orang lain mempunyai dua kemungkinan, pertama : mencetak, mengcopi  atau menerjemah dilakukan atas naskah yang tidak dimiliki sendiri oleh pencetak. Hal inii tentunya bertentangan dengan syara’ karena termasuk kategori mengghosob hak orang lain[12] kecuali kalau memang mendapatkan izin atau telah diketahui kerelaannya.
Kemungkinan kedua : mencetak, mengcopi  atau menerjemah dilakukan atas naskah yang telah dimiliki sendiri oleh pencetak melalui cara pemilikan yang legal (syar’i) seperti lewat jual beli, hibah atau yang lainnya. Menurut pandangan kami hal ini tetap tidak diperbolehkan kerena walaupun kitab yang digunakan mencetak, mengcopi  atau menerjemah adalah miliknya sendiri, tetapi ia tidak berhak untuk memperbanyak dan menyebarkannya sepanjang hak cipta dari kitab tersebut belum dijual atau diberikan oleh pemiliknya (pengarang)[13] sehingga tindakan mencetak, mengcopi  atau menerjemahkannya termasuk kategori menguasai hak orang lain atau mengghosob.
Tidak diperkenankanya tindakan diatas tentunya kalau memang tidak ada qorinah-qorinah kerelaan dari sang pencipta atau pengarang, sehingga kalau ada qorinah-qorinah kerelaan bahkan izin dari pengarang atau pencipta sebagaimana kutubussalaf yang pengarangnya akan sangat bangga bila karyanya bisa dinikmati oleh masyarakat luas dan tidak pernah terbersit ataupun terlintas dalam benaknya imbalan materi atas karyanya [14] maka hukum mencetak, mengcopi  atau menerjemahkan ciptaan tersebut adalah boleh,[15] dengan syarat tidak melanggar usaha percetakan yang telah mencurahkan kemampuanya untuk membubuhi kitab dengan catatan kaki, koreksi dan sebagainya [16] atau dengan kata lain tidak boleh menjiplak karena menjiplakpun tindakan yang dilarang.[17]
Sedangkan hukum penyebarluasan ciptaan orang lain menurut pandangan kami dipengaruhi oleh hukum boleh dan tidaknya mencetak dan mengcopi  ciptaaan. Kalau memang hukum mencetak dan mengcopi  diperbolehkan maka penyebarluasannya juga diperbolehkan, karena tidak melanggar hak pengarang atau pencipta. Akan tetapi apabila hukum mencetak dan mengcopinya tidak diperbolehkan hukum menyebarluaskanyapun tidak diperbolehkan karena termasuk menguasai hak orang lain.[18]

IV.  Hukum Menjual Dan Membeli Hak Cipta Seorang .
Hukum sah dan tidaknya jual beli tergantung terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat jual beli yang ada. Mengingat banyaknya persyaratan yang ada dalam rukun jual beli, point kali ini hanya menyikapi hak cipta  dari sisi sebagai ma’qud ‘alaih (objek transaksi).

Dalam poin pertama telah disinggung bahwa hak cipta  termasuk dalam kategori manfaat karena realita yang terjadi dimasyarakat (urf) telah menunjukan bahwa menjual barang ciptaan apabila disertai dengan hak ciptanya (hak memperbanyak dan mengedarkan) maka harganya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan menjualnya tanpa menjual hak cipta  dari karya tersebut dalam pandangan fiqh manfaat boleh diperjualbelikan.[19] Dengan demikian hukum menjualbelikan hak cipta  adalah sah akan tetapi melihat hak cipta adalah manfaat, maka perlu adanya tempat yang menampungnya, dan tempat inilah yang pada akhirnya menjadi ma’qudalaih.

Transaksi menjual hak cipta bisa kita contohkan sebagai berikut : pencetak kita anggap sebagai pembeli hak cipta  dari pengarang yang mana transaksi tersebut harus dilakukan pada tempat yang  diwujudkan dalam bentuk naskah kitab disertai dengan syarat bahwa pengarangnya melepaskan haknya secara penuh.[20]

V.           Membeli Dan Menjual Barang Tiruan Atau Bajakan
Disaat harga barang melambung tinggi barang tiruan atau bajakan banyak diminati kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah kebawah, karena harganya jauh dibawah harga barang asli meskipun kualitas barang tiruan juga kalah jauh dengan yang asli, namun hal tersebut tidak membuat minat masyarakat surut untuk membelinya, yang penting murah meriah.
Dalam prespektif fiqh barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syara’. Diantara syarat-syarat tersebut adalah barang yang dijual harus bisa diterima oleh pembeli secara hissi (fisik) maupun syar’i. [21]
Secara fisik barang bajakan bisa diterima (hissi) hanya saja secara syar’an tidak dapat diterima karena walaupun barang tersebut miliknya sendiri akan tetapi dia tidak punya hak untuk menyebarluaskannya. Sehingga jual beli barang tiruan atau bajakan hukumnya tidak sah.
Transaksi tersebut hampir sama dengan praktek menjual budak yang masih balita. Jual beli budah tersebut tidak sah karena mabi’ (barang yang dijual) tidak bisa diterima oleh pembeli secara syar’an disebabkan adanya larangan memisah antara budak balita dari ibunya, baik dengan cara dijual atau dengan cara perpindahan yang lain.[22]

VI.  Razia Barang Tiruan Atau Bajakan
Disamping diakui oleh syara’, hak cipta  juga dilindungi oleh undang-undang negara republik Indonesia. Oleh karena itu polisi selaku aparat penegak hukum mengadakan razia barang tiruan atau bajakan ditoko-toko buku, rental atau yang lainya, karena dinilai melanggar undang-undang yang telah ditetapkan.

Dalam Islam razia barang tiruan atau bajakan juga dibenarkan karena membajak/meniru ciptaan orang lain atau mengedarkanya tanpa mendapat izin dari pihak yang mempunyai hak cipta tidak boleh dan setiap tindakan yang bertujuan menegakan kebenaran dan keadilan termasuk tindakan yang dibenarkan oleh syara’[23]. Disamping untuk menegakan kebenaran, razia juga termasuk tindakan yang bisa digunakan untuk mendidik manusia supaya menjadi manusia yang taat yang menjauhi segala ma’shiyat. Atau istilah fiqhnya praktek tersebut termasuk ta’zir.[24]

Hukum diatas ini hanya melihat praktek razia itu sendiri tanpa melihat tindakan polisi selanjutnya. Namun apabila ternyata barang yang telah terjaring razia tersebut dimusnahkan oleh aparat penegak hukum, hukumnya lain lagi. Apabila barang tersebut positif (tidak diharamkan syara’) maka tidak boleh dimusnahkan bahkan wajib disimpan serta dikembalikan kepada pemiliknya dan apabila barang tersebut negatif (yang diharamkan oleh syara’) maka boleh memusnahkanya, dan bahkan wajib. [25]

VII.                Mengedarkan Barang Illegal
Memperbanyak dan mengedarkan ciptaan adalah hak ekslusif pencipta atau pihak yang telah diberi izin untuk itu dalam undang-undang hak cipta nomer 19 tahun 2002 telah dijelaskan bahwa perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun yang tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer.

Ilegal yang berarti tidak resmi atau tidak sah adakalanya dikarenakan bertentangan dengan syari’at atau bertentangan dengan peraturan pemerintah. Mengedarkan barang illegal yang disebabkan bertentangan dengan syara’, seperti buku-buku filsafat, buku-buku yang memuat ilmu sihir, hukumnya tidak boleh.[26]

Adapun mengenai barang ilegal yang disebabkan adanya larangan dari pemerintah, hukum  mengedarkanya dipengaruhi oleh hukum mematuhi imam/pemerintah. Apabila larangan pemerintah untuk mengedarkan barang berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum maka hukum mengedarkan barang ilegal tidak diperbolehkan karena mematuhi larangan pemerintah dalam hal semacam ini hukumnya adalah wajib dhihiron wabathinan. Sedangkan apabila larangan pemerintah tidak berdasarkan kemasalahatan masyarakat luas maka hukum mengedarkan barang ilegal diperbolehkan karena mematuhi larangan Imam yang seperti ini hanya sebatas lahirnya saja.[27]
VIII.            Menjul Merk Dagang
Kehidupan modern dan pesatnya perkembangan di bidang perdagangan dan industri menuntut manusia untuk lebih kreatif dalam mengembangan bisnisnya                                                   agar barang yang diproduksinya diminati oleh konsumen. Mereka dengan segala keterampilanya dan teknologi yang dimiliki berusaha keras mengeluarkan produk yang berkualitas. Agar produk yang dikeluarkan mudah dikenali konsumen mereka memberi nama khusus yang selanjutnya nama ini disebut dengan merk.
Merk dagang berarti nama atau label untuk sebuah komoditas yang berfungsi untuk membedakannya degan komoditas lain karena karakteristik dan cirri-ciri yang terkandung didalamnya.[28]

Sebuah mobil yang bermerk BMW misalnya akan berbeda dan mempunyai keistimewaan yang tidak dimiliki oleh mobil yang bermerk Toyota, sehingga hal ini mempengaruhi harga barang dan juga dapat mempengaruhi daya tarik pembeli.
Manfaat merk ini bisa dirasakan oleh dua pihak.
1.             Pihak pedagang.
Merk  di mata pedagang bisa menjadi faktor untuk menarik keuntungan dengan banyaknya keuntungan dengan banyaknya konsumen yang membeli dagangannya.
2.             Pihak konsumen.
Merk di mata konsumen bisa dijadikan sebagai patokan untuk mencari produk yang berkualitas.[29]
Berangkat dari besarnya manfaat merk di atas maka merk bisa menimbukan minat pihak lain untuk ikut memperoleh manfaat atau keuuntungan dengan cara memasang label atau merk yang pada barang dagangannya dengan merk yang populer di tengah masyarakat. Fakta inilah yang melahirkan terjadinya transaksi jual beli merk.

Membeli sebuah merk dagang tidak hanya membeli nama belaka namun secara otomatis pembeli mendapatkan keunggulan-keunggulan yang terkandung dalam merk tersebut sehingga barang dagangannya bisa laku terjual sebagaimana barang sebelunnya.[30]

Oleh karena itu menyikapi status hukum jual beli merk yang biasa dilakukan oleh pedagang atau perusahaan, jika prakteknya hanya memperjualbelikan sebuah nama atau label saja, maka hukumnya tidak sah. Karena dalam praktek jual beli tersebut terdapat ghoror, yaitu pihak pembeli hanya mendapatkan sebuah nama tanpa memperoleh keistimewaan-keistimewaan yang berada di balik merk tersebut yang akhirnya juga bisa mengelabui konsumen.[31]  ketidakabsahan jual beli ini juga dapat dilihat dari tidak terpenuhinya syarat sebuah mabi’ yang harus dikatagorikan mal, sedangkan sebuah nama tentunya tidak termasuk dalam definisi mal.[32] Namun bila dipandang bahwa yang dijual adalah teknologi (ilmu pengetahuan) yang terdapat dalam sebuah merk maka hukumnya sah, karena teknologi dapat diklasifikasikan sebagai manfaat yang tentunya boleh di jual belikan, sedangkan merk adalah sebuah wadah yang menampung manfaat tersebut.[33]

IX.  Undang-Undang Hak Cipta
Dengan menimbang bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keaneka ragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan dibidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembanganya yang memerlukan hak cipta  terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Dan pengembangan dibidang perdagangan, industri, dan inventasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Serta dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat RI, Presiden RI telah memutuskan undang-undang hak cipta  yang baru yang memuat 72 pasal dalam XV bab.

Dalam makalah ini kami sengaja membatasi undang-undang hak cipta  dalam pasal yang telah dikenal masyarakat seiring tercantumnya pasal tersrebut dalam buku-buku bacaan.
Undang-undang tersebut adalah bab XII ketentuan pidana, pasal 72. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan (2) dipidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sebenarnya Islam sangat menghargai dan menghormati hak orang lain, sehingga ketika hak tersebut dirampas (dighasab) tanpa mendapat izin dari pemilik hak maka orang yang merampas tersebut diwajibkan mengembalikan hak tersebut dan sekaligus memberi ganti rugi apabila akibat dari perampasan tadi hak tersebut menjadi berkurang. Disamping itu dia juga wajib membayar ujroh mitsil dari hak tersebut selama berada ditangannya.[34] Bahkan imampun berhak menjatuhkan sanksi (ta’zir) terhadap orang yang melakukan perampasan (ghasab).[35]

Yang perlu digaris bawahi penjelasan diatas adalah bahwa ta’zir dengan cara dipenjarakan diperbolehkan, hanya saja kalau saja pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran terhadap huququlloh atau huququl Adamy yang tidak berhubungan dengan harta, dibatasi kurang dari batasan had (satu tahun). Sedangkan apabila ta’zir (baca : memenjarakan) digunakan untuk menekan pembayaran hak yang berupa harta maka diperbolehkan sampai diketahui jatuh miskinnya. [36]

Nilai ganti rugi atau ujroh misil juga dibenarkan, namun harus disesuaikan dengan berkurangnya barang yang dighasab, tidak ditentukan jumlah ganti rugi yang telah ditentukan besarnya, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam bab ketentuan pidana. Dari uraian kami diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam fiqh ada ketentuan tentang benda, akan tetapi modelnya tidak ditentukan dengan nilai pasti akan tetapi dilihat dari kadar kerugian yang diderita oleh orang yang haknya dighasab sehingga hak undang-undang hak cipta  pada pasal tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum fiqh.[37]



1 Yang dimaksud dengan hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
2 Pasal 1 bab 1 undang-undang  hak cipta  nomor 19 tahun 2002.
3 Qodloya fiqhiyah Mu’asyiroh cet : Mus 103.
[4] Is’adur Rofiq 2/76.
[5] Qodloya fiqhiyah Mu’asyiroh 104.
[6] Al Buyu’ Al Sya’iah : 214.
[7] Qodloya fiqhiyah Mu’asyiroh : 104
[8] Qodloya fiqhiyah Mu’asyiroh : 105
[9] Hasyiyah Al Syarwani : 4/238
Qodloya fiqhiyah Mu’asyiroh : 105.
[10] Al Buyu’ Al Sya’iah : 217
[11] Al Fiqhu Al Islami : 3/18
Qodloya fiqhiyah Mu’asyiroh : 102
[12] Hasyiyah Al Syarwani : 6/2
[13] Qodloya fiqhiyah Mu’asyiroh : 108
[14] Qodloya fiqhiyah Mu’asyiroh : 104.
[15] Hasyiyah Al Bajuriy : 2/128
[16] Al Fiqhu Al Islamy : 4/2862
[17] Hasyiyah Al Qulyuby : 4/204
[18] Hasyiyah Al Syarwany : 6/2.
[19] Hasyiyah Al Syarwany : 4/240.
[20] Qodloya fiqhiyah Mu’asyiroh : 107.
[21] Hasyiyah Al Jamal : 3/27.
[22] I’anatu Al Tholibin : 3/22
[23] Buhuts Muqoronah : 500.
[24] Tanwirul Qulub : 392
Hasyiyah Al Qulyuby : 4/205.
[25] Al Fiqhu Al Islamy : 6/203.
[26] Mughnil Muhtaj : 2/12
[27] Bughyatul Mustarsyidin : 91
[28] Qodloya fiqhiyah Mu’asyiroh : 110
Al Buyu’ Al Sya’iah : 229
[29] Qodloya fiqhiyah Mu’asyiroh : 112
[30] Qodloya fiqhiyah Mu’asyiroh : 114.
[31] Qodloya fiqhiyah Mu’asyiroh : 116
[32] Al Asbah Wannadhoir :354
Qodloya fiqhiyah Mu’asyiroh Cet M Al Farany :21
[33] Qodloya fiqhiyah Mu’asyiroh : 115
[34] Hasyiyah Al Bajuriy :2/13
[35] Tanwirul Qulub : 392
I’anatu Al Tholibin : 3/37
[36] Tanwirul Qulub :392
[37][37] Tasyri’ Al Jinaiy: 1/237


2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar