Rabu, 19 Januari 2011

Mengenal Tafsir Sunni

Mengenal Tafsir Sunni

oleh: DR. KH. Abdul Ghofur MZ
malakah ini di sampaikan dalam Kuliah Jum'ah I DEMU
 
Tak dapat dipungkiri posisi sentral Al-Quran bagi seluruh aliran-aliran yang lahir dalam rahim Islam. Semua larut menikmati hidangan Al-Quran. Ada dua sifat yang menjadikan Al-Quran selalu menjadi rujukan. Pertama Al-Quran sebagai hudan, petunjuk bagi umat manusia, dan kedua Al-Quran sebagai furqan, pembeda antara yang benar dan yang batil. Selain itu, Al-Quran adalah satu-satunya teks Islam yang terjaga otentisitasnya. Al-Quran di hadapan kita sekarang tak berbeda sedikitpun dari al-Quran yang pernah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Maka bisa dimengerti, bahwa aliran yang mampu mengidentifikasi diri sebagai aliran yang sejalan-harmonis dengan teks-teks al-Quran dengan mudah memanen kepercayaan dari umat, sementara yang tampak kontras-berlawanan dengannya akan terseret arus peminggiran.  
Ironisnya hampir semua (untuk tidak mengatakan seluruhnya) aliran tak mampu menikmati hidangan al-Quran dengan renyah. Dalam banyak kasus mereka justeru tersedak saat berupaya menikmatinya. Hal ini karena Al-Quran tak menghidangkan satu menu dan untuk sekelompok tertentu. Al-Quran adalah mutiara yang bisa dinikmati oleh berbagai lapisan umatnya, masing-masing dengan tingkat intelektualnya. Ditambah lagi satu kenyataan bahwa al-Quran tidak turun sekali tempo dalam bentuk yang utuh, akan tetapi turun dalam kurun waktu dua puluh tiga tahun, dan dalam berbagai munasabah. Dengan demikian, tak pelak al-Quran menghidangkan makna-makna yang beragam, dan bahkan seringkali ambigu yang tak semuanya bisa dinikmati oleh aliran tertentu dengan renyah. Ada diantaranya yang renyah karena menunjuk pada makna yang serasi-setujuan dengan setruktur pemikiran anggitannya, dan ada pula diantaranya yang perlu “diolah” agar “terasa” renyah.

Atas dasar ini, tak ada aliran dalam Islam yang mampu menghindarkan diri dari mekanisme ta’wil dalam arti yang luas, termasuk aliran yang mengaku paling murni sekalipun. Maksud ta’wil dalam arti yang luas adalah seperangkat mekanisme di lingkungan tafsir yang dipergunakan untuk mengatasi teks-teks yang tampak tak sejalan-harmonis. Mekanisme ini bisa berbentuk majâz, ta’wîl, sistematika tarjîh, isyârî, dan lain sebagainya. Tafsîr bil ma`tsur, seperti tafsirnya ibnu Katsîr, yang acap disangka tak membutuhkan mekanisme ta’wil tersebut pada hakikatnya penuh dengannya. Untuk meletakkan hadîts dan atsar pada ayat-ayat tertentu misalnya, dibutuhkan seperangkat metode yang dapat diukur, dan itu tak lain adalah mekanisme ta’wil itu tadi. Juga kesadaran linguistik, alwa’yu allughawî,  untuk tidak menerima majâz sebagai bagian dari ta’wil sejatinya adalah bagian dari ta’wil itu sendiri, mirip dengan ungkapan ‘adamul idrâki huwa idrâkun.

Perdebatan-perdebatan akademik antar aliaran-aliran dalam Islam seputar seperangkat ta’wil di muka telah melahirkan khazanah ilmu-ilmu al-Qur`an dan tafsir yang amat kaya. Dan pada kesempata ini, akan kita bicarakan sekelumit dari bagian khazanah tersebut, yakni tradisi tafsir-tafsir sunni. Untuk keperluan ini, kita ajukan dulu satu pertanyaan: Apa itu Sunni? Atau: mencakup siapa saja aliran Sunni itu?

Ini adalah salah satu pertanyaan amat sulit, yang untuk menjawabnya dibutuhkan kerja keras dan melelahkan. Demi menghindari itu, kita menerima begitu adanya sebuah “rumah besar” yang sering diasumsikan menaungi keluarga besar Sunni, tanpa melihat kamar-kamar yang ada di dalamnya, yang boleh jadi tersekat antara satu dengan lainnya, hingga pada posisi diametral. Rumah besar ini lazimnya dihadapkan pada rumah lain yang berseberangan, yang ditinggali oleh Syî’ah, Mu’tazilah, Khawârij, dan lain sebagainya. Dengan demikian, Sunni yang dimaksud di sini adalah kelompok besar yang mencakup salafî, kalâmî asy’arî-mâturidî, dan shûfî-sunnî (untuk membedakannya dari shûfî-falsafî seperti Ibn ‘Arabî). Perselisihan faham teologis diantara shûfî-sunnî dan salafî, yang biasanya berujung pada klaim paling berhak menyandang gelar sunni misalnya, tak perlu diangkat.

Dengan memasukkan unsur tafsir pada pemetaan ini, bisa kita kemukakan, bahwa dalam tradisi Sunni terdapat tiga aliran tafsir: ittijâh salafî, ittijâh kalâmî, dan ittijâh shûfî. Termasuk aliran yang pertama adalah tafsir Ibn Katsîr, dan termasuk aliran yang kedua adalah Attafsir al-Kabîr-nya Fakhrur Râzî, sementara diantara tafsir yang ketiga adalah Lathâiful Isyârât-nya Imam Al-Qusyairî. Menilik posisi aliran-aliran ini yang berada di rumah besar Sunni, sudah barang tentu mereka memiliki garis besar metode yang sama, misalnya tafsîrul Qur`ân bil Qur`ân, bil hadîts, bi aqwâlish shahâbah, bi aqwâlittâbi’îin, dan billughah yang mencakup misalnya: makna lafadz yang ditafisiri harus sesuai dengan bahasa Arab; al-Qur’an harus ditafsirkan dengan yang umum dalam bahasa; dalam menentukan makna harus sesuai dengan konteks (assiyâq); dalam menafsirkan harus memperhatikan situasi sabab nuzûl dan alur cerita (qishshah); mendahulukan ma’na syar’î ketimbang ma’na ‘urfî; dan lain sebagainya.

Ini berbeda misalnya dari tafsir-tafsir di luar tradisi Sunni yang tak menerima semua konsep-konsep tafsir di muka secara sempurna. Syiah misalnya, tak menerima hadits-hadits yang ditransmisikan melalui sanad Sunni, walau konsep dasarnya mengenai tafsîr bil ma`tsûr sama. Contoh lain adalah Mu’tazilah yang terlalu mudah membuang hadits, apalagi atsar sahabat dan tabi’în, jika tampak bertentangan dengan arra`yu, sehingga mengurangi keutuhan konsep tafsîr bil ma`tsûr. Begitu juga dengan tafsîr falsafî yang berani “melampaui” makna nash ayat dengan konsep dialektika khithâbî-burhânî-nya, atau tafsîr shûfî nadzarî yang merambah ke wilayah bâthin teks dan meninggalkan dzâhir-nya. Ayat 17 QS Al-Hâqqah[1] misalnya, tafsirnya dibiarkan apa adanya sesuai dengan pemahaman “masyarakat awam”, akan tetapi bagi para filsuf, ‘arsy diartikan sebagai planet ke sembilan yang merupakan mahaplanet, sementara delapan malaikat yang menyangganya adalah delapan planet yang bermarkas di bawahnya. Dan ayat 6-7 QS Al-Baqarah[2], oleh Ibn ‘Arabî, melalui konsep dzâhir-bâthin-nya ditafsirkan, bahwa orang-orang kafir itu menutupi kecintaan mereka atas Allah, sehingga peringatan-peringatan Nabi Muhammad SAW. tak akan mereka imani, karena telah sibuk hanya dengan Allah SWT.

Di luar kesamaan-kesamaan metode di atas, aliran-aliran Sunni juga memiliki sejumlah perbedaan, terutama menyangkut tafsîr birra’yi. Misalnya pendekatan aliran kalâmî terhadap ayat-ayat shifâtiyah, yang ditolak keras oleh aliran salâfî. Imam Fakhrur Râzî yang dianggap sebagai mufassir yang berhasil menyuguhkan teks-teks al-Quran sebagai hidangan teologis Asy’ariyah menjadi sorotan tajam aliran Salafî. Ibn Taimiyah, pentolan aliran ini, bahkan menyampaikan grundelannya terhadap attafsîr al-kabîr anggitannya: “fîhi kullu syai’in illâ attafsîr”, tafsir tersebut memuat segala hal kecuali tafsir itu sendiri. Contoh lain adalah pendekatan isyârî yang dikenalkan oleh aliran shûfî-sunnî, yang bukan saja ditolak oleh aliran salafî, tapi juga oleh sejumlah kalangan dari aliran kalâmî.

Tafsir isyârî adalah tafsir yang menta’wili ayat-ayat al-Quran tidak sesuai dengan apa yang dzahir, melalui petunjuk dari isyarat-isyarat esotoris yang hanya diberikan kepada mereka yang telah sempurna dalam meniti jalan menuju Allah SWT. Model penafsiran ini murni mengandalkan ilham dari Allah SWT. tanpa terikat secara ketat dengan logika bahasa,  keselarasan konteks, dan dukungan premis-premis ilmiah. Dalam  hal ini, seorang mufassir diwajibkan untuk selalu mengisi hatinya hanya dengan dzikir Allah SWT, sehingga saat ia  membaca Al-Quran Allah membuka hatinya untuk menerima pencerahan-pencerahan baru yang terkandung di dalam isyarat-isyaratnya. “Wa’allamnâhu milladunnâ ‘ilmâ”. QS. Al-Kahfi : 65. Sahl Attustarî (200-283 H.) , seorang sufi kenamaan, saat membaca ayat 22 QS Al-Baqarah[3], seperti mendapat ilham dari ‘âlamul malakût, bahwa andâd terbesar adalah hawa nafsu yang selalu mengajak kepada kejelekan, menyimpang dari tafsir dzharinya yang adalah berhala-berhala sesembahan orang-orang kafir. Dengan menafsiri andâd dengan nafs ammârah, Attustarî tidak bermaksud menafikan makna dzharinya tersebut, akan tetapi itu hanya sebagai “tafsir lain” yang ditimpakan ke dalama hatinya melalui penghampiran total kepada Allah SWT.

Tafsir isyârî atau faidhî yang lahir dalam tradisi tasawwuf sunnî demikian ini sangat problematis. Di satu sisi ia terpancarkan dari hati bening para peniti jalan kesucian, akan tetapi pada sisi lain ia seperti melahirkan logika bahasa baru yang mustahil tersentuh oleh pengalaman normal. Imam An-Nasafî, penganut tradisi tafsîr kalâmî, mengecam model penafsiran tersebut, karena telah menarik lafadz-lafadz al-Quran dari habitat dzahirnya. Menurut dia, menggeser lafadz al-Quran dari konteks dzahirnya adalah bentuk ilhâd.

**

Selain pemetaan salafî-kalâmî-shûfî, tradisi tafsir sunni juga terkelompokkan dalam sejumlah corak atau warna tafsir. Sebut saja misalnya, tafsîr fiqhî, tafsîr lughowî, tafsîr adabî, tafsir ijtimâ’î-hudâ`î, dan tafsîr ‘ilmî. Tafsîr fiqhî adalah salah satu tafsir yang paling mulus dan tak banyak dipersoalkan. Jika ta’wil hanya berarti mencari tahu hukum Allah (ta’wîl fiqhî) pada semua kasus yang terjadi di muka bumi, maka hampir pasti semua aliran sunni tak akan mempermasalahkan legalitasnya. Dalam khazanah sunni, tak ada satu aliran pun yang berani menarik diri dari keterkaitan dengan hukum syar’î, sehingga ta’wîl fiqhî dengan demikian mutlak diperlukan. Dan untuk memenuhi kebutuhan ini, sejumlah tafsîr fiqhî telah lahir, seperti Ahkâmul Qur`ân karya Ibn al-‘Arabî dan Ahkâmul Qur`ân karya al-Jashshâs.

Tafsîr lughawî lahir dari satu kenyataan bahwa al-Quran diturunkan melalui media bahasa Arab yang jelas. dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” QS. Asy-Syu’arâ`:193-195. Sehingga untuk memahaminya diperlukan penguasaan yang sangat baik terhadap tatabahas dan kosakata Arab. Ini adalah syarat mutlak bagi mufassir. Di sinilah kemudian lahir buku-buku tafsir yang banyak atau bahkan khusus membahas sintaksis dan morfologi Arab. Sebut misalnya Ma’ânil Qur`ân, karya Imam Al-Farrâ’, Ma’ânil Qur`ân karya Az-Zajjâj, Addurrul Mashûn karya Assamîn al-Halabî, dan lain sebagainya.

Tafsîr adabî adalah bentuk pertanggungjawaban ulama-ulama Islam untuk menjelaskan nilai sastra al-Quran yang diyakini mengandung i’jâz. Corak tafsir ini banyak dielaborasi oleh kalangan Mu’tazilah seperti Al-Jahidz (163-255 H.), ar-Rummânî (296-384 H.) dan al-Marzabânî (297-394 H.), yang pada generasi belakangan lahirlah al-Kasysyâf-nya Imam az-Zamakhsyarî (467-538 H.). Belakangan, generasi Sunni juga merambah wilayah ini, seperti Imam al-Bâqilânî (328-402 H.), Abdul Qâhir al-Jurjânî (w. 471 H.), dan kemudian generasi Imam Baidlowî (w. 685 H.) yang mengintisarikan kandungan sastra tafsîr al-Kasysyâf dengan membuang teologi i’tizîli-nya. Dan di era modern, corak adabî ini dielaborasi lebih mendalam oleh Amîn al-Khoulî (1895-1966 M.) dengan asumsinya bahwa al-Quran adalah karya sastra, sebelum merupakan yang lainnya. Kata dia, “Al-Qur`ân huwa kitâbul ‘arabiyah al-akbar”, al-Quran adalah karya sastra adi agung. Ia adalah milik umum bangsa Arah, sebelum merupakan petunjuk bagi umat Islam. Dengan ini, al-Quran mutlak harus didekati dengan teori-teori sastra dan linguistik. Sebagai pengampu matakuliah sastra Arab di Cairo University, pengaruhnya sangat besar di Mesir yang saat itu merupakan kiblat akademik di Arab. Bola ilmiah yang ia gulirkan terus menggelinding, lalu ditangkap oleh dua arus: arus klasik, dan arus modern-sekuler. Yang pertama diwakili oleh istrinya, Binti asy-Syâthi’ (1912-1998 M.) yang menelurkan terori tafsîr bayânî, dan yang kedua diwakili oleh muridnya, Muhammad Ahmad Khalafullâh (1904-1983 M.) yang menelurkan tinjauan sastra terhadap kisah-kisah al-Qur’an, al-Fann al-Qashashî fil-Qur`ân al-Karîm. Yang keterakhir ini kemudian semakin berkembang hingga menarik al-Quran pada wilayah linguistik modern seperti semiotika, semantika, dan hermeneutika yang oleh banyak pakar Sunni dianggap telah keluar dari “rumah besar Sunni”.    

Tafsîr ijtimâ’i-hudâ`î yang dipelopori oleh Muhammad Abduh (1849-1905 M.) ini muncul dari keresahan melihat tafsir-tafsir yang berkembang hingga saat itu, di mana pesan-pesan al-Quran sebagai petunjuk (hudan) seperti tenggelam dalam lautan pembahasan tatabahasa, balaghah, ilmu kalam, dan falsafat yang melingkupi teks-teks al-Quran. Setelah mendalami al-Kasysyâf misalnya, pembaca keluar dari itu dengan membawa ilmu balaghah. Atau menyeami at-Tafsîr al-Kabîr-nya Fakhr Râzî, pembaca akan semakin mengetahui teologi-teologi Asy’ariyah. Begitu juga ketika membaca al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur`ân-nya al-Qurthubî, pembaca akan disuguhi hidangan fiqih. Di semua itu, al-Quran sebagai petunjuk yang menerangi jalan hidup insan Muslim seperti absen, dan hanya sesekali saja muncul dalam gemuruh pembahasan-pembahasan pendamping. Dari keresahan ini, Abduh memperkenalkan model penafsiran yang concern utamanya adalah menggali petunjuk-petunjuk al-Quran untuk membaca umat Islam dari keterbelakangan. Corak tafsir yang dikenalkan oleh Abduh ini kemudian menjadi populer, dan memiliki pengaruh yang luas, terutama setelah dikenalkan oleh muridnya, Rasyîd Ridlâ (1865-1935 M), lalu oleh Syaikhul Azhar, al-Marâghî (1881-1945 M.).

Tafsîr ‘ilmî, atau tafsir saintifik, dibangun diatas keyakinan bahwa agama yang benar dan ilmu pengetahuan adalah dua saudara yang saling membantu menuju yang haqq. Agama yang benar termanifestasikan dalam bentuk âyat-âyat Qur’âniyah, sementara ilmu pengetahuan termanifestasikan dalam bentuk âyat-âyat kawniyah. Keduanya tak mungkin saling bertentangan, karena sama-sama diciptakan oleh Allah SWT. yang Maha Mengetahui. Barangkali orang pertama yang mengenalkan corak tafsir seperti ini adalah Imam al-Ghazâlî (w. 520 H.) dalam bukunya, Jawâhirul Qur`ân. Namun tampaknya lemparan al-Ghazâlî ini kurang mendapatkan tempat di hati para pakar saat itu. Bahkan Imam asy-Syâthibî (w. 790 M.) dalam bukunya, al-Muwâfaqât sangat menentang upaya-upaya tersebut, dengan dalih al-Quran diturunkan kepada masyarakat yang ummî, yang tak mengenal ilmu pengetahuan sejauh itu. Menurut dia, al-Quran harus dipahami seperti saat pertama diturunkan. Di era modern, saat hampir seluruh dunia Islam tunduk dalam kolonialisme Barat, umat Islam terpuruk bukan saja peradabannya, akan tetapi juga mentalnya. Agar mereka bangkit, kepala mereka harus ditegakkan terlebih dahulu. Di antaranya dengan menumbuhkan percaya diri terhadap peradaban yang pernah mereka bangun. Dan itu salah satunya ditemukan dalam kitab suci mereka, yaitu al-Quran. Bahwa kemajuan-kemajuan Barat di bidang teknologi, ilmu alam, dan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya sejatinya telah disampaikan oleh al-Quran secara gamblang atau dalam bentuk isyarat-isyarat. Di sinilah nama Thanthâwî Jauharî (1870-1940 M.) menjadi sangat terkenal. Ia dengan piawai menunjukkan dalam tafsirnya, al-Jawâhir fî Tafsîr al-Qur`ân al-Karîm, bahwa sekian banyak teori-teori alam yang ditemukan di era modern sebetulnya telah disampaikan oleh al-Quran.  





[1]   [1] à7n=yJø9$#ur #n?tã $ygͬ!%y`ör& 4 ã@ÏJøtsur z¸ótã y7În/u öNßgs%öqsù 7Í´tBöqtƒ ×puŠÏZ»oÿsS
[2]     ¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#rãxÿx. íä!#uqy óOÎgøŠn=tæ öNßgs?öxRr&uä ÷Pr& öNs9 öNèdöÉZè? Ÿw tbqãZÏB÷sムÇÏÈ   zNtFyz ª!$# 4n?tã öNÎgÎ/qè=è% 4n?tãur öNÎgÏèôJy ( #n?tãur öNÏdÌ»|Áö/r& ×ouq»t±Ïî ( öNßgs9ur ë>#xtã ÒOŠÏàtã ÇÐÈ  

[3]    Ÿxsù (#qè=yèøgrB ¬! #YŠ#yRr& öNçFRr&ur šcqßJn=÷ès? ÇËËÈ  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar