Kamis, 20 Januari 2011

MEYINGKAP HUKUM ALQUR'AN

MEYINGKAP HUKUM ALQUR'AN


Alqur'an adalah kalam Allah yang diwahyukan melalui malaikat Jibril dalam hatinya Nabi Muhammad SAW, ia bukanlah makhluk yang bisa di rubah, dirusak, binasa, bisa dikurangi dan ditambahi. Bahkan ia adalah kalam Allah yang kemuliaannya di atas semua kalam, sebagaimana kemulia- an Allah diatas semua makhluk. Kepada Dialah semua makhluk kembali dengan lantaran Al-qur'an. Karena Al-qur'an mengandung semua hukum larangan dan perintah untuk mengatur umat.
Sungguh begitu agung ke dudukan Mu yang mengandung sinar terang (asmaul husna). Bukti keagungan Mu sudah jelas, lalu kenapa bukti kemuliaanmu tersia-siakan oleh tersesatnya hati umat yang di penuhi dengan noda hitam yang tertumpuk dosa?
Dengan penjelasan yang singkat ini marilah kita me- nyingkap tentang hukum Al-quran. Kesenangan seseorang terhadap Al-quran ada yang menjadikannya sebagai tulisan dinding, dibaca, dikaji, dan dimasukkan Hp supaya terbawa terus. Namun dalam hati kita, timbullah kebimbangan karena tidak tahu hukumnya.

Bolehkah membawa/menyentuh Al-quran yang ditulis dalam figura?, bagaimana hukum membuka Al-quran yang dibasahi ludah?, serta bagaimana hukum Hp dan komputer yang berisi Al-quran yang berma'na gandul?, dan bagaimana hukum membawa terjemah Al-quran?
Langsung saja kita jawab :
- Menyentuh Al-quran pada figura hukumnya "boleh" karena penulisan- nya bukan karena di deres, seperti ayat yang tertulis pada mata uang dengan tujuan litabarruk/jimat.
"وحمل ومس ما كتب لدرس قرآن ولو برقة لشبهه بالمصحف بخلاف ما كتب لا لدراسة كالتمائم وما على النقد لأنه لم يقصد به االمقصود من القرآن."
( منهاج القويم : ص 17 )
- Membuka dengan jari yang dibasahi ludah hukumnya "boleh" dengan tujuan supaya mudah membalik, asalkan ludah yang membasahi tidak sampai mengotori, seperti ludahnya terlalu banyak, sehingga menjadi basah, kalau seperti itu hukumnya "haram" karena ada unsur penghinaan (.(الإهانة
وفي فتاوي ابن حجر يحرم جعل ريق على اصبعه ليسهل طلب الورق بها حيث كان بها رطوبة مثلوث الورقة ( ترشيخ المستفدين ) يجوز ما لايشعر الإهانة كالبصادف على اللوح المحوه اهـ.
( هامش اعانة الطالبين الجزء الأول
ص 67- 68) طبع الهداية.
Menurut kami hal semacam itu jangan dilakukan karena kebanyakan yang dilakukan orang bukan karena memudahkan mem- balik, akan tetapi sebuah kebiasaan, mengingat kertas yang kering sangatlah mudah untuk dibolak balik.
- Komputer yang berisi Al-quran tidak sama dengan Al-quran, dikarenakan tulisan Al-quran dalam komputer hanya berupa pancaran sinar, jadi "tidak haram" menyentuhnya karena tidak seperti tulisan Al-quran. Begitu juga kertas/kain yang tertuliskan Al-quran lalu dipotong-potong untuk dibuat dekor maka hukumnya tidak termasuk Al-quran.
وليس من الكتابة ما يقص بالمقصى على صورة حرف القرآن من ورق او قماس فلا يحرم مسه.
( نهاية المحتاج الجزء الأول ص 123 ).
- Makna gandul tidak bisa disamakan dengan tafsir sehingga apabila harfu tafsir jumlahnya kurang dari harfu Al-quran maka hukumnya tetap "haram".
ااما ترجمة المصحف المكتوب تحت سطوره فلاتعطى حكم تفسير بل تبقى للمصحف حرمةمسه وحمله كما أحق به السيد احمد دحلان.
( نهاية الزين : 33 ) طبع الهداية.
Maka dari itu supaya kita terselamatkan dari hukum keharo- man maka ketika mema'nai kitab jalalain sebaiknya berwudlu, mengingat jumlah huruf tafsir hanya lebih 2 huruf, dan ada kemungkinan 2 huruf tersebut tidak tertulis karena lupa, atau kita memberi alas kertas dibawah tangan kita supaya tidak tersentuh dengan ayat yang jumlah hurufnya lebih banyak.
Mengenai hukum terjemah indonesia, hukum membawanya diperbolehkan dengan memandang apabila terjemahnya tidak secara leterlek (arti harfiyyah) namun dengan terjemahan bebas (tidak harfiyyah).
Namun sebagai taadduban dengan Al-quran sebaiknya kita bersuci karena memandang hukum aslinya (menterjemah Al-quran haram).
أن ترجمة القرآن وأنه لايجوز فان كانت الترجمة لمعناه فهي التغير فلها حينئذ حكم التفسير الى ان يقال فلا يجوز للمحدث مسها ولاحملها تغليبا للقرآن.
( قرة العين بفتاوي اسماعيل الزيف
ص 146)
Demikian dari kami semoga bermafaat bagi kita semua. Amin....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar